Berita Hukum Legalitas Terbaru

Apakah Semua Perubahan Anggaran Dasar PT Memerlukan Surat Keputusan Menteri dari Kemenkumham?

Ilustrasi Dokumen Legalitas Perizinan

Sah! – Dalam dunia bisnis, perubahan anggaran dasar sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting yang mencerminkan penyesuaian terhadap kebutuhan dan perkembangan perusahaan.

Anggaran dasar merupakan dokumen yang mengatur berbagai aspek dasar perusahaan, seperti tujuan, modal, struktur organisasi, hingga kegiatan usaha yang dijalankan.

Namun, apakah setiap perubahan dalam anggaran dasar perusahaan harus disetujui dengan Surat Keputusan Menteri (SK Menteri)? Artikel ini akan membahas hal tersebut secara lebih mendalam.

Perubahan Anggaran Dasar yang Memerlukan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), tidak semua perubahan anggaran dasar perlu disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun, ada perubahan tertentu yang memang membutuhkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan-perubahan ini mempengaruhi aspek fundamental perusahaan dan bisa berdampak signifikan pada status hukum perusahaan.

Berikut adalah beberapa perubahan anggaran dasar yang wajib mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM:

  1. Perubahan Nama Perseroan dan/atau Tempat Kedudukan Perseroan
    Jika perusahaan ingin mengganti nama atau alamatnya, perubahan ini harus melalui prosedur yang lebih ketat, yaitu dengan mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Hukum dan HAM.
  2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
    Jika perusahaan ingin mengubah tujuan usaha yang tercatat dalam anggaran dasar, misalnya perubahan dari sektor perdagangan menjadi sektor manufaktur atau teknologi, perubahan ini harus disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.
  3. Perubahan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
    Jika PT ingin memperpanjang jangka waktu berdirinya perusahaan, hal ini juga perlu mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham untuk memastikan bahwa perubahan tersebut sah secara hukum.
  4. Perubahan Besarnya Modal Dasar
    PT yang ingin mengubah jumlah modal dasar perusahaan, baik untuk meningkatkan atau mengurangi modal tersebut, harus memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
  5. Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
    Perubahan pengurangan modal yang telah ditempatkan dan disetor oleh pemegang saham juga memerlukan persetujuan dari Menteri.
  6. Perubahan Status Perseroan (Tertutup menjadi Terbuka atau Sebaliknya)
    Jika perusahaan ingin mengubah statusnya, misalnya dari PT tertutup menjadi PT terbuka (public company) atau sebaliknya, perubahan ini juga harus disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.

Perubahan Anggaran Dasar yang Hanya Perlu Diberitahukan kepada Menteri

Meskipun ada perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, tidak semua perubahan anggaran dasar memerlukan proses persetujuan tersebut. Beberapa perubahan hanya perlu diberitahukan kepada Kemenkumham, dan prosedurnya lebih sederhana. Berikut adalah contoh perubahan yang hanya memerlukan pemberitahuan:

  • Perubahan yang bersifat administratif, seperti perubahan alamat kantor cabang atau lokasi operasional perusahaan yang tidak memengaruhi ketentuan dasar perusahaan.
  • Perubahan yang tidak mengubah tujuan atau struktur dasar perusahaan, seperti perubahan susunan direksi atau komisaris, asalkan perubahan tersebut tidak mempengaruhi substansi anggaran dasar.

Pada dasarnya, perubahan-perubahan yang tidak mempengaruhi struktur atau kegiatan inti perusahaan dan lebih bersifat administratif cukup untuk dilaporkan ke Kemenkumham tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.

Prosedur Perubahan Anggaran Dasar

Untuk perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS):
    Semua perubahan anggaran dasar harus diajukan dan disetujui dalam RUPS. Dalam rapat ini, pemegang saham akan memberikan suara untuk menyetujui perubahan yang diajukan.
  2. Penyusunan Akta Notaris:
    Setelah perubahan disetujui dalam RUPS, notaris akan menyusun akta perubahan anggaran dasar. Akta ini mencatat semua perubahan yang disetujui oleh pemegang saham.
  3. Pengajuan ke Kemenkumham:
    Akta perubahan anggaran dasar yang telah disusun oleh notaris kemudian diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri. Proses ini memastikan bahwa perubahan tersebut sah di mata hukum dan terdaftar di sistem pemerintahan.
  4. Pemberitahuan ke Instansi Terkait:
    Setelah mendapatkan SK Menteri, perusahaan harus memberitahukan perubahan ini ke instansi-instansi terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Tidak semua perubahan anggaran dasar memerlukan Surat Keputusan Menteri dari Kemenkumham. Perubahan besar yang bersifat mendasar dan mempengaruhi struktur perusahaan, seperti perubahan nama perusahaan, tujuan usaha, modal, atau status perusahaan, memang wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

Namun, perubahan yang bersifat administratif atau yang tidak mengubah aspek fundamental perusahaan hanya perlu diberitahukan kepada Menteri tanpa memerlukan persetujuan resmi.

Dengan demikian, penting bagi setiap PT untuk mengetahui jenis perubahan yang dilakukan dan memahami apakah perubahan tersebut memerlukan prosedur lebih lanjut atau cukup dengan pemberitahuan saja.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bahwa perusahaan tetap sah di mata hukum.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

WhatsApp us

Exit mobile version