Sah! – Bitcoin, Ethereum, bahkan koin lokal kini makin ramai diperdagangkan. Tapi pertanyaannya: “Crypto itu legal nggak sih di Indonesia?” Jangan asal investasi atau terima bayaran pakai crypto kalau belum ngerti aspek hukumnya. Bisa-bisa kamu melanggar tanpa sadar!
Status Legal Crypto di Indonesia
Crypto legal sebagai aset investasi, tapi belum diakui sebagai alat pembayaran. Artinya:
- Kamu boleh beli-jual crypto untuk investasi
- Tapi nggak boleh pakai crypto untuk bayar barang/jasa
Dasarnya?
UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang:
Alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya Rupiah
Regulasi Terkait Crypto di Indonesia
- BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)
- Crypto diatur sebagai komoditas digital
- Hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka
- Daftar aset crypto yang legal terus diperbarui oleh BAPPEBTI
- Peraturan BAPPEBTI No. 8 Tahun 2021
Mengatur:- Mekanisme perdagangan crypto
- Kriteria aset kripto legal
- Syarat exchange atau pedagang fisik aset kripto
- UU Perlindungan Konsumen & UU ITE
Berlaku untuk perlindungan data dan transaksi digital.
Pentingnya Paham Regulasi Crypto
Investor Aman: Pilih platform exchange yang terdaftar resmi di BAPPEBTI
Jangan Tergiur Skema Cepat Kaya: Crypto itu fluktuatif. Wajib pahami risiko dan legalitasnya.
Pelaku Usaha Harus Tahu: Menerima crypto sebagai pembayaran bisa melanggar UU Mata Uang.
Risiko Hukum Kalau Nggak Patuh
- Terlibat dalam skema ponzi berkedok crypto
- Menjadi korban scam tanpa perlindungan hukum
- Dikenai sanksi karena transaksi ilegal
Crypto memang menarik dan punya potensi masa depan. Tapi tanpa pemahaman hukum yang tepat, kamu bisa terjerumus dalam risiko hukum dan finansial. Jangan cuma ngerti chart dan tren, tapi juga pahami aturan main hukumnya!
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber Referensi:
- UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
- Peraturan BAPPEBTI No. 8 Tahun 2021
- https://bappebti.go.id