Berita Hukum Legalitas Terbaru

Apa Itu PKWT Dalam Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha?

APA ITU PKWT DALAM HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA ?

Dalam menjalankan perjanjian PKWT perusahaan tidak diperbolehkan mensyaratkan adanya masa percobaan, sesuai dengan Pasal 12 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Jika perusahaan tetap memberikan masa percobaan pada pekerja maka masa percobaan kerja akan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. 

Mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja, apabila terjadi jika pekerja/buruh diberhentikan dari pekerjaan atau karena masa kerja sudah habis maka pengusaha wajib membayarkan kompensasi jika kontrak sudah selesai.

Dalam perjanjian PKWT, perjanjian kerja dapat berakhir karena 3 alasan yaitu pekerja meninggal dunia, Jangka waktu perjanjian berakhir, suatu pekerjaan tertentu telah selesai.

Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus, aturan tersebut sesuai dengan Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021. 

PKWT yang diperpanjang, maka uang kompensasi akan diberikan saat masa perpanjangan berakhir.

Namun jika perusahaan memutuskan hubungan kerja sebelum masa PKWT berakhir, maka selain uang kompensasi, perusahaan juga wajib membayar ganti rugi sebesar upah karyawan sampai batas waktu perjanjian kerja berakhir atau sisa nilai kontrak.

Selanjutnya apabila salah satu pihak dalam hal ini pekerja ataupun perusahaan mengakhiri hubungan kerja yang mana masa kontrak belum berakhir, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja, aturan ini sesuai dengan Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Lalu Husni, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. Ke-9, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hlm. 64.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja.
  • Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja.
  • Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
  • Lalu Husni, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. Ke-9, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hlm. 31.
  • Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja.
  • Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja.

WhatsApp us

Exit mobile version