Berita Hukum Legalitas Terbaru

Apa Itu PKWT Dalam Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha?

APA ITU PKWT DALAM HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA ?

Perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja adalah PKWT terbagi berdasarkan jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu:

  1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  2. pekerja yang bersifat musiman atau
  3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PKWT yang berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sementara sifatnya, dan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Sesuai dengan namanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat untuk hubungan kerja yang memiliki batasan waktu tertentu.

Batasan waktu yang diberikan dalam perjanjian PKWT adalah selama 5 tahun, sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja.

Oleh karena itu, PKWT ditujukan untuk pekerjaan yang jenis, sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, antara lain, pekerjaan yang:

  • 1. Sekali selesai atau sementara sifatnya
  • 2. Diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  • 3. Bersifat musiman
  • 4. Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 

PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak.

Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan hingga selesainya pekerjaan, dan tidak ada diatur batas waktu maksimalnya. 

Pada saat pembuatan perjanjian PKWT, perusahaan yang mempekerjakan karyawan PKWT wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan bahasa Indonesia dan huruf latin.

PKWT yang sudah ditandatangani kedua belah pihak wajib dilaporkan ke instansi ketenagakerjaan paling lama 3 hari setelah dokumen ditandatangani.

WhatsApp us

Exit mobile version