Minuta akta adalah sebuah naskah atau rancangan dokumen yang berisi draft atau konsep dari suatu dokumen, seperti perjanjian atau kontrak.
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum saat membuat Akta.
Dalam hal ini, Notaris juga harus membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Kewajiban menyimpan Minuta Akta tidak berlaku dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali, yaitu Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun, Akta penawaran pembayaran tunai, Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga, Akta kuasa, dan Akta keterangan kepemilikan.
Minuta biasanya mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Minuta biasanya digunakan sebagai bahan pertimbangan atau acuan dalam penyusunan dokumen yang akan dibuat, sehingga mempermudah proses pembuatan dokumen tersebut.
Minuta biasanya dibuat sebelum sebuah dokumen resmi dibuat, dengan tujuan untuk mempermudah proses pembuatan dokumen tersebut.
Minuta ini biasanya berisi draft dari isi dokumen yang akan dibuat, seperti nama para pihak yang terlibat, tujuan dibuatnya dokumen, dan juga isi dari perjanjian atau kontrak yang akan dibuat.
Setelah minuta dibuat, maka dokumen tersebut akan dibahas dan disepakati oleh para pihak yang terlibat dalam pembuatan dokumen tersebut.
Proses ini biasanya dilakukan dalam suatu pertemuan atau rapat, seperti rapat anggota atau rapat pimpinan.
Pada saat rapat tersebut, para pihak yang terlibat dapat membahas isi dari minuta tersebut dan memberikan masukan untuk perbaikan atau perubahan yang dianggap perlu.
Setelah minuta disepakati oleh para pihak yang terlibat, maka dokumen resmi akan dibuat berdasarkan isi dari minuta tersebut.
Dokumen resmi tersebut biasanya ditandatangani oleh para pihak yang terlibat, dan kemudian disimpan sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah dibuat dan disepakati oleh para pihak yang terlibat.
Minuta merupakan sebuah dokumen yang sangat penting dalam proses pembuatan dokumen resmi, karena minuta ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan dokumen tersebut.
Dengan adanya minuta, maka proses pembuatan dokumen resmi dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga dari para pihak yang terlibat.
Oleh karenanya, minuta sangat penting untuk diperhatikan dan dipersiapkan dengan baik dalam proses pembuatan dokumen resmi.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris