Berita Hukum Legalitas Terbaru

Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase

Siapapun wajib tahu! Inilah alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase lengkap beserta dengan pengertiannya.
Siapapun wajib tahu! Inilah alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase lengkap beserta dengan pengertiannya.

Keputusan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase merupakan kesepakatan bersama para pihak yang tertuang pada sebuah perjanjian atau kesepakatan.

Pernyataan sepakat tersebut harus menjadi klausul dalam perjanjian pokok antar para pihak. Namun, apabila para pihak terlanjur belum memasukkan hal tersebut, saat sengketa terjadi dapat melakukan kesepakatan menggunakan akta kompromis.

Akta kompromis sendiri adalah perjanjian arbitrase yang dibuat setelah timbulnya sengketa berupa perjanjian tersendiri (bukan merupakan addendum pada perjanjian pokok).

Akta kompromis ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh notaris. Melalui perjanjian arbitrase, para pihak setuju bahwa sengketa tidak akan berlanjut ke pengadilan.

Selain itu, dalam perjanjian arbitrase juga harus mencantumkan apakah arbitrase akan dilaksanakan secara lembaga (institusional) atau ad hoc.

Proses atau cara penyelesaian melalui arbitrase untuk sengketa perdata atau bisnis adalah mendaftarkan sengketa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), selanjutnya terdapat proses-proses lainnya yaitu:

  1. Mendaftar ke BANI dan mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Menunjuk arbiter
  3. Mendengarkan tanggapan pemohon
  4. Proses tuntutan balik (rekonvensi)
  5. Proses sidang pemeriksaan

Demikianlah pembahasan mengenai arbitrase dalam penyelesaian sengketa untuk perdata diluar pengadilan, mulai dari pengertian, jenis, prosedur. Arbitrase adalah salah satu jalan yang bisa dipilih untuk menyelesaikan persengketaan perdata, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Mochammad Tanzil Multazam, Arbitrase sebagai salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia, Universitas Muhammadiyah Siduarjo Makalah, hlm.5.
Murti Ali Lingga, Arbitrase : Pengertian, kelebihan dan kekurangannya, kompas.com, https://money.kompas.com/read/2021/08/23/150000626/arbitrase–pengertian-kelebihan-dan-kekurangannya. (diakses tanggal 31-12-2022).
Perjanjian Arbitrase, LAPSSJK, https://lapssjk.id/perjanjian-arbitrase/#:~:text=Kedua%2C%20Akta%20Kompromis%2C%20yaitu%20Perjanjian,amendment%20ataupun%20addendum%20perjanjian%20pokok). (diakses tanggal 31-12-2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *