Berita Hukum Legalitas Terbaru

Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase

Siapapun wajib tahu! Inilah alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase lengkap beserta dengan pengertiannya.
Siapapun wajib tahu! Inilah alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase lengkap beserta dengan pengertiannya.

Dalam arbitrase, arbitrator bertindak sebagai hakim dalam mahkamah arbitrase, sebagaimana hakim permanen, walaupun hanya untuk kasus yang ditangani. Terdapat kelebihan dari penggunaan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa ini, yaitu:

  1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.
  2. Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif.
  3. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman, serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil.
  4. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase.
  5. Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat par pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
  6. Keputusan arbitrase umumnya final dan binding (tanpa harus naik banding atau kasasi).
  7. Proses arbitrase lebih mudah dimengerti oleh masyarakat luas.
  8. Hukum terhadap prosedur dan pembuktian lebih rileks.

Penggunaan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa juga memiliki banyak kekurangan, antara lain:

  1. Sulitnya mencapai kesepakatan antara para pihak mengenai pilihan aturan arbitrase.
  2. Seringkali tidak mudah untuk mencapai kesepakatan antara para pihak.
  3. Dalam arbitrase, tidak selalu ada lampiran dari putusan sebelumnya.
  4. Putusan arbitrase tergantung pada potensi teknis arbiter. Putusan arbitrase tidak serta merta sesuai dengan keinginan para pihak yang bersengketa.
  5. Kurangnya kewenangan untuk menghadirkan barang bukti, saksi, dan lain-lain.
  6. Kegagalan oleh salah satu pihak yang tidak mengikuti hasil keputusan penyelesaian sengketa.
  7. Jika para pihak yang bersengketa tidak dapat melepaskan sebagian dari haknya, mereka mungkin tidak ingin melepaskan sebagian dari haknya.

Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa diluar pengadilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa.

Tetapi tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya sengketa mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar kata sepakat mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *