Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

1 Ton Milk Bun ‘After You’ Dari Thailand Dimusnahkan, Ini Alasannya!

Source : Bake.co.id

Sah! Satu ton milk bun berlabel  “After You” dari Thailand resmi dimusnahkan pada tanggal 8 Maret oleh Bea Cukai Seokarno-Hatta Republik Indonesia 

Milk Bun sendiri pada dasarnya adalah roti susu yang memiliki beraneka ragam isian didalamnya.

Alasan Milk Bun ini ramai digemari lantaran banyak orang yang ingin menikmati sensasi ketika membelah roti tersebut maka kita akan merasakan isian d dalamnya yang lumer

Ditambah dengan taburan susu bubuk yang berlimpah diatasnya, membuat rasanya semakin menarik untuk dicoba

Sayangnya demi mendapatkan pengalaman ini, banyak warga Indonesia yang menggunakan jasa titip dari Thailand

Meskipun makanan ini pertama kali viral di Thailand, namun kegiatan impor Milk Bun secara terus menerus ternyata memiliki dampak yang negatif terhadap Indonesia

Sehingga memaksa pihak Bea Cuka Seokarno-Hatta mengeluarkan kebijakan untuk memusnahkan satu ton Milk Bun After You  asal Thailand 

Bukannya tanpa alasan, pihak Bea Cukai Seokarno-Hatta menyita hampir sebanyak 2.564 bungkus makanan viral yang satu ini 

Source : tribuntangerang.com

Pasalnya, berdasarkan Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia 

Bahwa orang atau warga negara yang kembali dari luar negeri hanya dapat diperbolehkan membawa makanan dan minuman untuk keperluan pribadi sebanyak lima (5) Kilogram per orang 

Dalam hal ini, Bea Cukai memiliki peran sebagai instansi yang bertugas untuk mengawasi arus lalu lintas barang dari dan/atau ke luar negeri untuk berjalan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan 

Dengan adanya peraturan ini maka pemerintah turut menegaskan adanya kebijakan terkait jasa titip atau sering dikenal ‘jastip’

Menurut pernyataan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Wibowo terdapat 1 ton dari 33 penindakan selama bulan februari 2024

Penindakan ini dilakukan lantaran barang bawaan penumpang sudah melebihi batas yang diizinkan dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

“Setelah melakukan interview, penindakan ini kita lakukan karena jelas bawaannya lebih dari lima kilogram sampai sepuluh kilogram hingga mencapai ratusan kilogram. Setelah ditelusuri ternyata ini benar jasa titip dan mereka menjalankan order atau pesanan untuk membawa makanan dari Thailand” Ujar Gatot

Gatot sendiri mengatakan bahwa olahan pangan yang disita itu diyakini akan dijual di Indonesia oleh perorangan ataupun di loka pasar (market place) dengan harga mencapai Rp. 200.000.00 /bungkus

Artinya penyedia jasa titipan ini akan mendapatkan keuntungan yang luar biasa dari harga beli di Negara asal produk makanan tersebut 

Tujuan dari pembatasan barang bawaan adalah sebagai bentuk perlindungan kepada warga Indonesia dari persaingan masuknya barang luar negeri yang tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya

Apabila terjadi pelanggaran terhadap batasan yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang ada maka Bea Cukai akan mencegah importasi makanan yang masuk dengan cara dimusnahkan 

Karena barang bawaan seperti makanan dan cemilan yang dibawa dari luar negeri untuk kepentingan pribadi atau oleh-oleh sebenarnya tidak dikenakan biaya pajak jika nilai pabeannya maksimal 500 dollar AS

Dengan catatan syarat masyarakat harus dapat mencantumkan formulir pemberitahuan berupa Surat Keterangan Impor (SKI) post border 

Sebelumnya, kebijakan terkait makanan yang dibawa dan dijual dari luar negeri sudah diatur dalam Peraturan Kemendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor 

Peraturan ini sendiri diketahui berlaku untuk barang maupun makanan jenis non-personal use atau jenis barang yang bukan untuk dipergunakan maupun dikonsumsi sendiri yang jumlahnya lebih dari 5 kilogram 

Barang impor jenis non-personal use secara regulasi wajib dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10% dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Dimana Bea masuk barang non-personal use seharusnya dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN) atau tarif bea yang dikenakan pada barang impor dengan pengecualian khusus terhadap negara-negara yang memiliki perjanjian khusus dengan Indonesia

Setiap orang yang membawa barang jenis non-personal-use diwajibkan membayar PDRI berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) 10% dengan NPWP atau 20%  jika tidak memiliki NPWP

Alasan PPN dan PPh tersebut dipungut sudah sesuai dengan Nilai Impor (NI) yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk

Peraturan BPOM juga menjelaskan bahwa untuk produk olahan pangan dengan tujuan konsumsi pribadi memiliki batasan 5 kilogram per penumpanya tidak disertai izin dari BPOM akan mendapatkan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku

“Dilakukannya pembatasan serta penindakan ini juga semata untuk menggairahkan UMKM di dalam negeri. Apabila hal ini terus terjadi, UMKM kita akan mati dan akan mengurangi produksi dalam negeri,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Wibowo

Gatot juga menekankan bahwa penindakan tersebut adalah bentuk kepedulian untuk melindungi masyarakat Indonesia dari persaingan dengan makanan luar negeri

Dengan adanya pemusnahan Milk Bun total satu ton yang dibakar menggunakan mesin incinerator di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta merupakan bentuk transparansi dari penindakan

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan amanat agar masyarakat selalu menaati ketentuan yang telah diberlakukan tentang barang bawaan penumpang pesawat

Hal inilah yang terjadi kepada produk makanan berlabel ‘After You’ atau dikenal dengan Milk Bun asal Thailand 

Keputusan negara adalah bulat untuk memusnahkan dan membakar semua produknya yang jumlahnya sangat banyak

“Apabila masyarakat menaati ketentuan yang berlaku, hal ini akan berdampak dalam dukungan untuk industri makanan dalam negeri dengan konsumsi produk lokal yang sudah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM” Tegas Gatot kembali

Seharusnya masyarakat Indonesia lebih gemar membeli dan konsumsi produk milik lokal guna mendukung UMKM agar semakin maju dan dikenal di seluruh penjuru

Harapannya banyak produk Indonesia yang justru menguasai pasar-pasar Internasional sebagai ciri khas lokal kebanggaan masyarakat Indonesia

Dengan catatan adapun pembelian produk luar negeri tetap sesuai dan sejalan dengan semua ketentuan yang berlaku dan diberlakukan oleh pemerintah agar tetap kooperatif

Menjamin legalitas bisnis maupun perusahaan anda segera konsultasi dan percayakan kebutuhan anda pada jasa kami PT. Solusi Administrasi Hukum 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Source :

https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/1-ton-milk-bun-after-you-asal-thailand-dimusnahkan-hasil-sitaan-barang-bawaan-jastip-di-bandara-soekarno-hatta/ar-BB1jAq8b?cvid=fc5fbf9ee7ce4124db3b64f9e2137288&ocid=winp2fptaskbar&ei=7 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/08/090000565/aturan-impor-makanan-dari-luar-negeri-pengguna-jastip-harus-tahu?page=all 

https://banten.idntimes.com/news/indonesia/maya-aulia-aprilianti-1/1-ton-milk-bun-after-you-asal-thailand-dimusnahkan-di-bandara-soetta?page=all

WhatsApp us

Exit mobile version