Berita Hukum Legalitas Terbaru

Yayasan Bodong Makin Marak, Ini Ancaman Hukumnya

Ilustrasi Yayasan Bodong

Sah! – Pengertian Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan merupakan salah satu entitas non-pemerintah yang didirikan sebagai perusahaan nirlaba atau kepercayaan amal, dengan tujuan utama membuat hibah organisasi terkait, lembaga atau individu untuk ilmiah, pendidikan, budaya, agama, atau tujuan amal lain.

Maraknya penipuan berkedok Yayasan sosial dan keagamaan seperti yayasan-yayasan yang kerap mengatasnamakan anak yatim, panti jompo dan korban bencana alam atau kegiatan wakaf untuk menarik empati Masyarakat. Namun nyatanya di balik aktivitas penggalangan dana tersebut, banyak Yayasan ternyata tidak memiliki legaitas yang sah, alias Yayasan bodong.

Modus penipuan seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara ekonomi, namun juga merusak kepercayaan masyarakat serta merusak reputasi lembaga sosial. Hal ini jelas akan berdampak kepada Yayasan yang benar-benar menjalankan tugas kemanusian dan sangat bergantung pada donasi publik. 

Seperti kasus yang sedang beredar saat ini yang di disuarakan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam sebuah pernyataan, ia mengungkapkan bahwa banyak Yayasan yang menerima bantuan hibah padahal yayasan tersebut bodong sehingga, Dedi memutuskan untuk memangkas dana hibah ke pesantren dan lembaga sosial yang tidak akuntabel.

Tentunya kondisi ini menjadi alaram bahaya bagi Masyarakat. Penyaluran dana hibah atau pun donasi yang tidak diawasi secara ketat dapat membuka celah korupsi, penggelapan dan penipuan atas nama agama atau kemanusian. Maka penting nya untuk memahami dampak hukum dari adanya Yayasan bodong.

Artikel ini akan membahas mengenai tentang yayasan bodong yang makin marak dan ada beberapa ancaman hukum yang harus diketahui.

Apa Itu Yayasan Bodong Dan Ciri Yayasan Bodong

Yayasan bodong mengacu pada organisasi yang mengklaim diri sebagai yayasan, tetapi tidak  memiliki legalitas hukum yang sah menurut standar hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan, karna tidak mengikuti prosuder hukum dalam pendirian yayasan serta meyimpang dari fungsi utama yayasan. 

Maraknya penipuan berkedok yayasan sosial artinya menunjukkan pentingnya kewaspadaan publik terhadap legalitas lembaga penggalanagan dana. Ada oknum yang diantaranya mengaku menyalurkan donasi padahal tidak terdaftar secara hukum atau secara legalitas. Berikut beberapa indikator umum Yayasan yang tidak terdaftat yang sering terjadi dilapangan:

  1. Tidak Terdaftar Di Kementrian Hukum Dan Ham

Secara umum yayasan wajib memiliki akta pendirian yang dibuat langsung oleh notaris agar sah dimata hukum. Yayasan dapat memperoleh status badan hukum, setelah akta pendiriannya disahkan oleh Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

  1. Tidak Punya NPWP Lembaga

Yayasan bodong pada umumnya tidak memiliki NPWP atas nama badan hukum, hanya menggunakan atas nama pribadi. Hal ini tentunya menyulitkan pelacakan dan membuka celah adanya penggelapan dana dan sebagainya.

  1. Rekening Donasi Atas Nama Pribadi

Penggalangan dana melalui rekening pribadi tanpa keterikatan dengan platfrom sosial resmi yang dimana merupakan salah satu ciri khas penipuan berkedok yayasan. Sebaliknya, yayasan yang legal umumnya mereka memiliki rekening atas nama institusi.

  1. Tidak Ada Laporan Keuangan Dan Kegiatan

Tidak ada bukti nyata terkait dengan perkembangan dari bantuan yang telah diberikan donator. Selain itu, tidak ada laporan kegiatan yang menunjukkan adanya transparansi operasional yayasan.

Sanksi Hukum dan Cara Menyelesaikan Sengketa Yayasan Bodong

Maraknya Yayasan bodong yang menggalang dana tanpa legalitas bukan hanya merugikan secara moral dan finansial, namun juga menjadi celah penyalahgunaan anggaran negara. Oleh karena itu, penting untuk menegakkan sanksi hukum secara perdata sebagai bentuk pertanggungjawaban.

  1. Gugatan Ganti Rugi

Yayasan yang telah menyalahgunakan dana publik dapat dituntut secara perdata oleh pihak yang merasa dirugikan, baik itu dari pihak donatur, penerima manfaat maupun pemerintah. Hal ini merujuk pada ketentuan dari Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur kewajiban pelaku untuk memberikan Ganti rugi atas perbuatan melawan hukum.

  1. Pembubaran Yayasan

Yayasan bodong atau yang menyimpang dari tujuannya dapat dibubarkan melalui putusan pengadilan, yang kemudian diikuti dengan likuidasi aset dan pertanggungjawaban pengurus. Berdasarkan Pasal 62–65 UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, pembubaran dapat dilakukan jika jangka waktunya berakhir, tujuannya tidak tercapai, atau Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, serta dapat dimohonkan oleh kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

Jika terdapat adanya unsur penipuan atau penggunaan dokumen palsu selama proses penggalangan dana, maka yayasan bodong juga dapat dijerat secara pidana. Beberapa pasal yang umum digunakan, antara lain: 

  1. Pasal 378 KUHP 

Mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja menipu orang lain untuk keuntungan pribadi. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun jika terbukti bersalah melakukan penipuan, seperti yayasan bodong yang menipu donatur.

  1. Pasal 263 KUHP 

Mengatur tentang pemalsuan surat atau dokumen yang dilakukan untuk menipu atau mendapatkan keuntungan secara melawan hukum. Yayasan bodong dapat dikenakan pasal 263 KUHP jika terbukti menggunakan dokumen palsu seperti akta pendirian atau laporan keuangan.

  1. Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika dana yang dihimpun oleh yayasan bodong digunakan untuk tujuan illegal atau disamarkan, maka mereka akan dijerat terkait dengan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  2. Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 mengatur tentang tindak pidana yang terjadi melalui media elektronik, termasuk penipuan yang dilakukan daring. Yayasan bodong yang telah melakukan penipuan melalui platfrom online atau pun media sosial, bisa dikenakan hukum sesuai dengan UU ITE.

Cara Cek Legalitas Yayasan agar Terhindar dari Penipuan

Sebelum melakukan transaksi, agar terhindar dari penipuan berkedok yayasan, Masyarakat perlu memastikan legalitas yayasan terlebih dahulu melalui, situs resmo Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM di ahu.go.id. Yayasan yang sah wajib memiliki akta pendirian dari notaris dan telah disahkan oleh Kemenkumham.

Dalam sistem AHU Online, data yayasan yang legal dapat dilacak melalui fitur pencarian Badan Hukum. Selain itu, penting juga mengecek transparansi laporan keuangan dan program kerja yayasan melalui website resmi mereka atau publikasi berkala, terutama bagi yayasan yang menghimpun dana publik. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Referensi:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

https://jakarta.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/ahu-yayasan

https://virtualofficescbd.id/blog/yayasan-pengertian-dasar-hukum

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250424102720-32-1222061/singgung-yayasan-bodong-dedi-mulyadi-pangkas-dana-hibah-ke-pesantren

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-yayasan/#google_vignette

https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pendirian-yayasan-di-indonesia-cl587

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *