Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Urgensi Pendaftaran Merek Bagi UMKM di Indonesia

Ilustrasi Klasifikasi Kelas Merek

Sah! – Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) merupakan industry yang akhir-akhir ini cepat berkembang besar di Indonesia. Industri UMKM menjadi pilar bagi roda perekonomian di Indonesia, hal ini didukung dari fakta bahwa pertumbuhan UMKM di Indonesia semakin meningkat.

Menurut data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, pada 2023 ada sekitar 66 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.Tingginya sektor UMKM di Indonesia ini tidak diimbang dengan pendaftaran usaha oleh pelaku usaha gua menghindari pajak. 

Selain itu pendafataran kekayaan intelektual oleh pelaku usaha UMKM juga masih sangat minim. Kekayaan  Intelektual ini berupa merek, cipta, paten, Desain Insutri, Rahasia Dagang, Dasar Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Indikasi Geografis.

Meskipun UMKM meurpakan skala bisnis yang kecil namun pada umumnya suatu UMKM memiliki merek, baik yang digunakan dalam perdagagan atau biasa disebut merek dagang ataupun merek yang digunakan dalam produk jasa. 

Merek sendiri merupakan tanda yang ditampilan secara grafis berupa gambar atau logo yang beebentuk dua dimensi atau tiga dimensi dimana merek ni dugunakan untuk mebedakan barang dan atau jasa yang diprosuksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.

Merek merupaka hal yang pentng dalam dunia industry karena mereka merupakan tanda pembeda antara produk barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh para pelaku usaha, Perlindungan merek sendiri di Indonesia menganut prinsip first to file.

UMKM sebagai suatu industry masih menganggap bahwa perlindungan kekayaan intetelktual bukan hak yang penting. Hal ini dibuktikan dengan masih sedikitnya UMKM yang mendaftarkan mereknya ke Ditjen Kekayaan Intelektual.

Ditjen KI sendiri mengemukakan bahwasanya pemakaian merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk mebedakan hasil produksi dari pelaku usaha yang satu dengan lainnya. Dimana merek sebagai jaminan atas mutu barang dan sebagai penunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan. 

Sehingga oleh karena itu perlindungan hukum atas merek sangat penting agar tidak dirugikan oleh pihak lain secara melawan hukum, seperti pemalsuan, peniruan yang dapat menciptakan persaingan dagang tidak sehat yang berakibat pada kerugian yang diderita oleh pemilik merek tersebut.

Upaya pemerinta dalam melindungi usaha UMKM berupa merek telah ada dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Fokus dari UU Merek ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha dalam menjalankan persaingan usaha yang sehat.

UU Merek diharapkan dapat menjadi sarana untuk melindungi kekayaan intektual dari suau UMKM. Dengan adanya pengakuan merek yang dberikan kepada pelaku usaha UMKM maka industry besar araypun para pelku usaha yang memiliki itikad tidak baik telah mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *