Sah! – Corporate Social Responsibility atau CSR merupakan kewajiban dari pelaku bisnis dan berperan untuk lingkungan disekitarnya termasuk para pihak yang terlibat di dalamnya.
Definisi Corporate Social Responsibility
Menurut Kotler dan Nancy, CSR adalah komitmen perusahaan dalam membantu peningkatan kesejahteraan suatu komunitas atau masyarakat dari praktik bisnis yang baik.
Lanjutnya, untuk memenuhi hal tersebut, perusahaan dapat berkontribusi dengan menyerahkan segian sumber daya perusahaan untuk dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang terlibat di lingkungan tersebut.
Berdasarkan pendapat dari Kast, CSR adalah keterlibatan perusahaan dalam berupaya untuk menanggulangi kemiskinan, kelaparan, pengangguran, serta memberikan tunjangan terhadap kesenian dan pendidikan. CSR tentunya tidak dapat dipisahkan dengan lingkungan sekitarnya.
Menurut Widjaja dan Yeremia, CSR merupakan suatu bentuk dari kerja sama perusahaan dengan segala hal secara langsung dan tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan dalam menjamin kelangsungan hidup (sustainibility) dari perusahaan tersebut.
Berdasarkan definisi di atas, berhubungan dengan ekonomi berkelanjutan atau sustainable economic activity, artinya berhubungan dengan akuntabilitas perusahaan atas masyarakat, bangsa, dan dunia internasional.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mendefinisikan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen dan peran perusahaan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Dilanjutkan bahwa hal ini untuk menambahkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat untuk perseoran, komunitas lingkungan sekitar, serta masyarakat umum.
Selain UU PT, CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2007.
Selain itu, CSR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas, pada Pasal 2 dan 3 mengatur bahwa seluruh perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pada intinya, CSR adalah tanggung jawab perusahaan terhadap dampak sosial dan lingkungan yang sudah dihasilkan dari kegiatan usahanya, seperti polusi, limbah, dan keamanan. Selain hal tersebut, tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan para pihak terlibat.
Dalam arti lain, CSR merupakan konsekuensi perusahaan dari kenyataan bahwa selain berfokus pada ekonomi perlu juga berfokus sebagai intitusi sosial.
Para pihak atau stakeholders yang terlibat adalah pekerja, konsumen, pemegang saham, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan sekitar. Bentuk tanggung jawab CSR ini adalah wajib sehingga apabila tidak dilakukan, akan mendapatkan sanksi.
Apakah Semua Perusahaan Wajib Implementasi CSR?
Menurut hukum, perusahaan yang dibebankan tanggung jawab dari pengimplementasian CSR adalah kegiatan usahanya yang dijalankan di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Maksud dari kegiatan usaha yang bergerak di bidang SDA adalah usaha yang kegiatannya melakukan pengelolaan dan pemanfaatan SDA.
Sementara itu, kegiatan usaha yang bergerak berkaitan dengan SDA adalah usaha yang kegiatannya tidak mengelola dan memanfaatkan SDA, tetapi berpengaruh terhadap fungsi dari SDA.
Maka dari itu, besar atau kecilnya perusahaan sebenarnya wajib menerapkan CSR. Sayangnya, program CSR yang dilakukan oleh UMKM jarang untuk dipublikasikan secara masif sehingga banyak UMKM yang tidak mengetahui urgensi dan kewajiban dari CSR.
Sementara itu, umumnya, perusahaan besar akan selalu mendapatkan exposure dalam melakukan publikasi secara masif terkait kontribusinya dalam pengimplementasian CSR.
Tujuan dan Fungsi Corporate Social Responsibility
Secara umum, CSR memiliki tujuan untuk berkontribusi secara nyata terhadap meningkatkan kualitas hidup baik masyarakat maupun lingkungan.
Secara spesifik, CSR bertujuan untuk mendapatkan izin sosial beroperasi (social license to operate); mendapatkan penghargaan dan pengakuan masyarakat; menjaga hubungan dengan para pihak; mengurangi risiko usaha; dan menjaga hubungan dengan pemerintah.
Selain itu, CSR juga bertujuan untuk memperluas akses pasar; menambahkan semangat dan produktivitas pekerja; menjaga nama baik dan citra perusahaan; serta memperluas akses sumber daya.
Sementara itu, tujuan CSR diatur adalah untuk menghasilkan hubungan perusahaan secara serasi, seimbang, dan disesuaikan denga lingkungan, nilai, norma, serta budaya masyarakat setempat.
Manfaat Corporate Social Responsibility
Menurut J.G. Frynas, manfaat CSR dari sisi perusahaan, sebagai berikut:
- Untuk memenuhi ketentuan hukum dan aturan;
- Sebagai investasi sosial perusahaan dalam memperoleh jati diri perusahaan secara positif;
- Sebagai bagian dari strategi bisnis;
- Mendapatkan license to operate dari masyarakat; dan
- Sebagai bagian dari risk management atau manajemen risiko dalam mencegah konflik sosial.
Selain pendapat J.G. Frynas, manfaat CSR dari berbagai sisi, yakni:
1. Perusahaan
Bermanfaat dalam memperluas peluang kerja bagi pihak lain; sarana mempormosikan perusahaan; menciptakan inovasi baru; dan memperluas relasi bersama dengan pihak lain sehingga berdampak jangka panjang, termasuk hubungan dengan investor.
Manfaat lainnya adalah membedakan perusahaan dengan kompetitor lainnya; meningkatkan kekuatan terhadap produk dari perusahaan di masyarkat; serta menambah tingkat loyalitas terhadap para pekerja.
2. Masyarakat Umum
Mendapatkan brand awareness dari perusahaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat; masyarakat menjadi lebih diperhatikan dan terjaga; mendapatkan program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat; dan mendapatkan peluang kerja dari perusahaan.
Manfaat lainnya adalah mendapatkan fasilitas umum yang disediakan serta mendapatkan kesempatan dalam memperbaiki masa depan melalui pendidikan dan beasiswa.
3. Pihak Lain
Para pemegang saham akan mendapat manfaatnya berupa citra baik dari perusahaan karena menambah adanya investasi untuk perusahaan tersebut.
Sementara bagi konsumen akan semakin percaya atau memberikan respons positifnya terhadap perusahaan tersebut.
Pemerintah akan mendapatkan manfaat dari program ini berupa terbantunya program-program kemanusiaan, seperti pembangunan di bidang ekonomi, sosial, serta lingkungan.
Prinsip Corporate Social Responsibility
Menurut Crowther, prinsip CSR adalah sustainibility (berkelanjutan), accountability (akuntabilitas), dan transparency (transparansi).
Apabila dikaitkan dengan Good Corporate Governance (GCG) dengan CSR, terdapat dua prinsip yang sama, yakni transparansi dan akuntabilitas. Pada GCG, transparansi berfokus pada kepercayaan antara masyarakat dengan pemerintah terhadap ketersediaan informasi.
Sementara itu, akuntabilitas dari GCG adalah meningkatkan tanggung jawab terhadap pembuat keputusan yang mempertimbang kepentingan publik.
Maka dari itu jika dikaitkan antara GCG dan CSR, prinsip tersebut mampu untuk mendukung program kegiatannya sehingga harus dilaksanakan secara baik dan benar.
ISO 26000 merupakan suatu standar internasional dalam mematuhi hukum nasional dan instrumen internasional, menghargai para pihak dan kepentingannya, akuntabilitas, transparansi, beretika dalam tindakan, adanya tindakan preventif, serta menghargai HAM.
Jenis dan Program CSR
Setiap perusahaan memiliki model dan kebijakannya sendiri dalam melaksanakan program CSR ini, umumnya dapat berupa keterlibatan langsung dengan masyarakat umum, melalui yayasan atau organisasi sosial, dan mengadakan kemitraan dengan pihak luar di bidang sosial.
Selain itu, pada umumnya metode CSR juga dapat berupa berasosiasi dengan konsorsium, artinya bekerja sama dengan dua pihak atau lebih untuk melaksanakan sebuah proyek sosial.
Menurut Budimanta, jenis-jenis CSR berupa:
- Community Relations
Mengembangkan pemahaman yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan, berlandaskan dengan komunikasi dan relasi, program CSR jenis ini lebih kepada bentuk pemberian barang secara langsung atau charity. - Community Serives
Meningkatkan pelayanan masyarakat untuk memenuhi kepentingan umum, dapat berupa pembangunan secara fisik pada bidang tertentu, seperti kesehatan, keagamaan, atau pendidikan. - Community Empowering
Memperluas akses kepada masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup, mendukung masyarakat yang mandiri, serta meningkatkan kemampuan dan potensi masyarakat.
Selain itu, secara spesifik, jenis dari CSR dapat berupa:
- Cause Promotion
Meningkatkan kesadaran terhadap suatu masalah dan sebagai wadah untuk mempromosikan perusahaan. - Cause Related Marketing
Membagikan sebagian keuntungan perusahaan dalam mendukung kegiatan sosial. - Corporate Societal Marketing
Disampaikan dalam bentuk kampanye, misalnya isu kesehatan, lingkungan, dan lainnya. - Corporate Philanthropy
Berkontribusi secara langsung dalam bentuk uang, misalnya sumbangan atau charity. - Community Volunteering
Berbentuk layanan gratis kepada masyarakat, biasanya mengikutsertakan para pekerja secara sukarela. - Rehabilitasi Alam
Melindungi alam, khususnya bagi perusahaan yang menghasilkan limbah, misalnya program penanaman bakau, reboisasi, penanaman bibit tanaman produktif, dan lainnya. - Pengelolaan Limbah yang Berwawasan Lingkungan
Mampu untuk menurunkan toksisitas limbah sehingga limbah tersebut tidak akan merusak lingkungan sekitar. Pada awalnya, perlu dipisahkan jenis limbah sebelum membuang limbah tersebut, misalnya limbah organik, anorganik, dan beracun.
Setelahnya, perusahaan memproses limba tersebut dengan teknik khusus sehingga mampu untuk diserap secara alami. - Penggunaan Sumber Energi Terbarukan
Memanfaatkan berupa uap alam, angin, air, ataupun tenaga surya sehingga menghindari SDA yang terancam punah, seperti gas alam dan minyak bumi. - Budaya Kerja Ramah SDM
Memberikan pemahaman akan pengembangan SDM, seperti beasiswa dan pelatihan. - Pemberdayaan Ekonomi Pekerja
Memberikan pelatihan atau pemberdayaan kepada pekerja untuk meningkatkan kemampuan dari segi manapun.
Dana yang Diperlukan dalam Pelaksanaan CSR
Berdasarkan UU PT dan PP Nomor 47 tahun 2012, tidak mengatur secara spesifik jumlah dana CSR, tetapi hal ini tergantung dan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Walaupun begitu, menurut Pasal 74 ayat (2) UU PT, biaya CSR tersebut wajib untuk dikeluarkan, diperhitungkan, serta dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan secara patut dan wajar.
Namun, pada praktiknya kisaran dana CSR adalah 2-4% dari total laba bersih perusahaan setiap tahun.
Dana CSR juga bergantung pada daerah setempat, misalnya Kalimantan Timur yang menentukan besaran dana CSR sebesar paling sedikit 3% dari laba bersih perusahaan setiap tahunnya.
Sah! Menyediakan layanan berupa jasa legalitas usaha sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya di bidang apapun.
Untuk yang hendak mendirikan suatu usaha dapat berkonsultasi dengan menghubungi WA 085173007406 atau mengunjungi laman sah.co.id
Source:
https://www.gramedia.com/literasi/csr/
https://www.ocbc.id/id/article/2021/06/21/csr-adalah
https://lindungihutan.com/blog/csr-adalah-jenis-tujuan-fungsi-manfaat-csr/
https://www.kitalulus.com/blog/bisnis/csr-adalah/
https://www.bhinneka.com/blog/pengertian-csr-adalah/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-csr-dan-fungsinya-lt6172b14dd8327/
https://tugu.com/artikel/apa-saja-contoh-contoh-kegiatan-csr-yuk-kita-bahas