Bagaimana tujuan hukum dianalisis terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan tujuan hukum, seperti kata ahli hukum, tujuan hukum menurut Lili Rasjidi.
Prof. Drs. Lili Rasjidi, S.H., LL.M. adalah seorang filsafat hukum yang saat ini menjabat sebagai Guru Besar Tetap di Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana UNPAD (Universitas Padjajaran). Beliau lahir di Bandung pada tanggal 25 Maret 1939.
Menurut Prof. Drs. Lili Rasjidi, hukum bukan hanya terbatas pada aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat, tetapi juga merupakan institusi yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam masyarakat.
Institut hukum merupakan lembaga atau badan yang bertugas untuk mengatur, menjalankan, dan menegakkan hukum dalam masyarakat, seperti pengadilan, kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain.
Tanpa adanya institusi hukum, hukum tidak akan dapat berfungsi dengan baik dan tidak dapat memberikan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Tujuan Hukum Menurut Prof. Drs. Lili Rasjidi, S.H., LL.M.
Hukum bukan hanya sekedar norma, tetapi juga merupakan institusi yang memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat.
Hukum merupakan sistem yang terdiri dari prinsip-prinsip, aturan-aturan, dan cara-cara yang digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Hukum sebagai norma merupakan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat yang dijadikan pedoman bagi tingkah laku manusia.
Aturan-aturan ini dapat berupa peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah, atau juga dapat berupa adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat.
Namun, hukum tidak hanya sebatas pada norma saja, tetapi juga merupakan institusi yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam masyarakat.
Institut hukum merupakan lembaga atau badan yang bertugas untuk mengatur, menjalankan, dan menegakkan hukum dalam masyarakat.
Contohnya adalah pengadilan, yang merupakan institusi hukum yang bertugas untuk mengadili perkara-perkara yang terjadi dalam masyarakat. Selain itu, ada juga lembaga-lembaga lain seperti kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain yang merupakan bagian dari institusi hukum yang bertugas untuk menegakkan hukum dalam masyarakat.
Institusi hukum memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat, karena institusi hukum lah yang bertanggung jawab untuk mengatur, menjalankan, dan menegakkan hukum dalam masyarakat. Tanpa adanya institusi hukum, maka hukum tidak akan dapat berfungsi dengan baik dan tidak dapat memberikan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, hukum bukan hanya sekedar norma, tetapi juga merupakan institusi yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam masyarakat.
Hukum merupakan sistem yang terdiri dari prinsip-prinsip, aturan-aturan, dan cara-cara yang digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta institusi hukum merupakan lembaga atau badan yang bertugas untuk mengatur, menjalankan, dan menegakkan hukum dalam masyarakat.
Tujuan RKUHP Bisa Dikaitkan dengan Tujuan Hukum menurut Lili Rasjidi?
Menurut Lili Rasjidi, tujuan hukum adalah sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan kemakmuran masyarakat.
Dengan demikian, RKUHP harus memenuhi tujuan tersebut dan tidak hanya fokus pada pelaku dan perbuatan yang dilakukan, tetapi juga harus mempertimbangkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, RKUHP juga harus memperhatikan nilai-nilai keindonesiaan dan demokratisasi dalam penyusunannya, serta harus memperhatikan prinsip modernisasi dalam penerapannya, seperti dengan mengurangi overcapacity di lembaga pemasyarakatan dengan memberikan alternatif pidana seperti pengawasan atau kerja sosial untuk pidana di bawah enam bulan.
Selain itu, RKUHP juga harus mempertimbangkan keberlanjutan hukum pidana di Indonesia, sehingga tidak terjadi perubahan yang terlalu drastis dari KUHP yang berlaku saat ini.
RKUHP juga harus memperhatikan keberlanjutan sistem hukum pidana Indonesia secara keseluruhan, termasuk dalam penyusunannya.
Oleh karena itu, pembahasan RKUHP harus dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan kemakmuran masyarakat, serta memperhatikan nilai-nilai keindonesiaan, demokratisasi, dan modernisasi.