Istilah dimaksud berdiri sebagai suatu yang akan merugikan secara materiil melalui praktik pengalihan uang dalam pemerasan halus seperti yang kita ketahui.
Tindakan trading secara umum termasuk saham menggunakan segala perencanaan serta prediksi potensi resiko secara matang sehingga sifatnya akan mengetahui otomatis kapan eksekusi disebut pantas dan tidak pantas.
Pada satu sisi hal tersebut juga tidak bermaksud membentur kepentingan maupun hak orang lain beserta anggaran negara sehingga praktiknya terjadi sebagaimana resminya di mata hukum.
Secara pendek sebenarnya praktik trading dan judi hampir mengandung makna setara karena tidak semua perjudian juga bisa dikatakan buruk.
Hukum lebih memandangnya permainan merugikan sedangkan trading dinyatakan sebagai upaya bisnis sehat yang resmi saja untuk dijalankan dengan tetap memperhatikan aturan. Kita harus cermat menandai mana yang melanggar dan tidak melanggar hukum berdasarkan hal ini.
Itulah pembahasan terkait dengan akta otentik dan akta dibawah tangan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
Jurnal:
- Ady Misykatul Anwar “Pengaruh Current Ratio, Debt to Equity Ratio, Return on Asset Terhadap Harga Saham” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Vol 1 No 2 (2021)
Peraturan perundang-undangan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Internet: