Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Tepat Memiliki Izin Usaha Aktivitas Salon Kecantikan

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Tepat Memiliki Izin Usaha Aktivitas Salon Kecantikan

Izin usaha Aktivitas Salon Kecantikan adalah satu dari banyaknya dokumen yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Salon Kecantikan agar bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik usaha hanya mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Salon Kecantikan.

Padahal jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan jumlah pangsa pasar sampai terlepas dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit bisnis dapat naik disebabkan sesudah membuat izin, pengusaha dapat akses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat merambah pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Aktivitas Salon Kecantikan, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya supaya bisnis Aktivitas Salon Kecantikan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam membuat izin usaha Aktivitas Salon Kecantikan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Aktivitas Salon Kecantikan

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Salon Kecantikan menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh seluruh Pengusaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Aktivitas Salon Kecantikan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Salon Kecantikan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Salon Kecantikan kodenya adalah 96112.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa pemeliharaan rambut dan perawatan kecantikan, seperti perawatan muka dan kulit muka, pijat muka, make-up, manikur, pedikur, pencucian, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, pelurusan dan kegiatan serupa untuk rambut pria dan wanita dan jasa salon sejenisnya.

Ketika memasukkan kode KBLI 96112 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 96112, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Salon Kecantikan

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan berjalan.

Sebagai informasi kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% ada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Salon Kecantikan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat mengajukan dokumen izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital di situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antara lain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
  • Mengisi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek form dan review NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Salon Kecantikan

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Salon Kecantikan

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka akan dibutuhkan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Salon Kecantikan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version