Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Simpel Mendapat Izin Usaha Taman Wisata Alam

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Taman Wisata Alam jadi satu dari sekian banyak syarat yang harus dimiliki oleh pebisnis Taman Wisata Alam agar bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pebisnis terlalu berfokus mencari profit sampai lupa izin usaha Taman Wisata Alam.

Sementara itu jika bisnis telah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pangsa pasar bahkan terlepas dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan usaha expor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tapi jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Taman Wisata Alam, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan agar usaha Taman Wisata Alam dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam memiliki izin usaha Taman Wisata Alam.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Taman Wisata Alam

Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Taman Wisata Alam melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh setiap Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Taman Wisata Alam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Taman Wisata Alam

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Taman Wisata Alam memakai kode 91034.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di blok pemanfaatan yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti Pulau Weh (Aceh), Tangkuban Perahu (Jawa Barat), dan Bukit Soeharto (Kalimantan Timur), Taman Wisata Alam Maribaya dan air terjun, Pangandaran dan Batu Putih.

Saat pemilihan kode KBLI 91034 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 91034, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Taman Wisata Alam

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pebisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang dijalankan.

Sebagai informasi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% berada pada owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan wajib menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Taman Wisata Alam

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan perizinan operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengurus NIB, owner bisnis harus membuat akun pada halaman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • mengecek data-data serta review NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Taman Wisata Alam

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi bila risiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Taman Wisata Alam

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dipasarkan melalui platform digital, maka akan diharuskan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan di Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Taman Wisata Alam tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version