Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Cara Mudah Mendapatkan Izin Usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai melupakan izin usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat.

Padahal jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah profit sampai lolos dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis bisa bertambah karna sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan biar bisnis Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam membuat izin usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi semua Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat menggunakan kode 94121.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Dalam memilih kode KBLI 94121 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 94121, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara omset owner dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Sebaliknya jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya ada di owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada KPP di daerah sesuai domisili usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan perlu mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pengusaha bisa mengurus surat izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa melakukan registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
  • Melengkapi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek data-data dan review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan platform daring, maka akan diwajibkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Masyarakat tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version