Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahapan Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Perburuan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Perburuan merupakan satu dari banyaknya surat yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Aktivitas Perburuan sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Kadangkala pebisnis terlalu fokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Perburuan.

Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya laba bahkan terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Penghasilan bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar internasional, melakukan bisnis export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Aktivitas Perburuan, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana agar bisnis Aktivitas Perburuan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam memiliki izin usaha Aktivitas Perburuan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Perburuan

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Perburuan melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi seluruh Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Aktivitas Perburuan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Perburuan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Perburuan menggunakan kode 93193.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha atau operasional olahraga berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa.

Ketika memilih kode KBLI 93193 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 93193, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Aktivitas Perburuan

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Namun jika owner usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada pada pemilik usaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Perburuan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non-perorangan;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek isian data serta preview NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Perburuan

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Perburuan

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka dibutuhkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Website Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Aktivitas Perburuan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha