Izin usaha Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pengusaha cuma mencari laba sampai melupakan izin usaha Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik.
Kenyataannya jika usaha telah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan jumlah pelanggan bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.
Laba usaha bisa bertambah karna setelah mengurus izin, pengusaha bisa akses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pasar baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Namun jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan supaya usaha Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut mekanisme dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh masing-masing Pengusaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pebisnis Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik adalah 97000.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan personil rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, juru masak, tukang cuci, tukang kebun, pengurus rumah tangga, dan pengasuh bayi, termasuk juga usaha guru privat yang mengajar di rumah, sekretaris pribadi dan sopir pribadi.
Dalam memilih kode KBLI 97000 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 97000, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pribadi dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Perlu diketahui jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya berada pada owner usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada sistem Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengurus NIB, owner bisnis perlu melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Log-in pada website OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Mengisi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- mengecek data dan rangkuman NIB;
- Mencetak NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik
Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha menggunakan platform online, maka akan diwajibkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha