Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia menjadi satu dari sekian banyak surat yang harus dimiliki oleh pengusaha Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia.

Padahal jika bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pangsa pasar sampai lolos dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis bisa meningkat karna sesudah mengurus izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan usaha ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam memiliki izin usaha Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh masing-masing Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia kodenya adalah 78300.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab untuk pengarahan dan pengawasan pekerja

Dalam menentukan kode KBLI 78300 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 78300, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara kekayaan owner dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang beroperasi.

Namun kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada di pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan wajib menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di web Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali data dan preview NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Namun jika risiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan menggunakan media digital, maka diharuskan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Sistem OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version