Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Tepat Memperoleh Izin Usaha Aktivitas Penunjang Hiburan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Penunjang Hiburan jadi satu dari sekian banyak dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Penunjang Hiburan supaya bisnis dapat perlindungan hukum. Kadangkala pemilik bisnis cuma mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Penunjang Hiburan.

Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak jumlah penghasilan sampai terhindar dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.

Profit usaha dapat naik karna setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi jika Pebisnis abai terhadap izin usaha Aktivitas Penunjang Hiburan, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus disiapkan agar bisnis Aktivitas Penunjang Hiburan dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Penunjang Hiburan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Aktivitas Penunjang Hiburan

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Aktivitas Penunjang Hiburan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh setiap Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Aktivitas Penunjang Hiburan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Penunjang Hiburan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Penunjang Hiburan kodenya adalah 90003.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penunjang hiburan, seperti kegiatan yang dilakukan oleh seorang juru kamera, juru lampu, juru rias, penunjang seni panggung dan lainnya.

Saat memasukkan kode KBLI 90003 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 90003, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Aktivitas Penunjang Hiburan

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan owner dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Tapi kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% berada di owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi usaha atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Aktivitas Penunjang Hiburan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS RBA. Syarat permohonan NIB diantaranya profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu membuat akun melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perorangan;
  • Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali data dan rangkuman NIB;
  • Cetak File NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Penunjang Hiburan

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional atau izin komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha risiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Penunjang Hiburan

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan menggunakan platform daring, maka akan diperlukan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Platform Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Aktivitas Penunjang Hiburan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha