Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Cara Mudah Mendapat Izin Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza) merupakan salah satu bagian dokumen yang penting disiapkan oleh pebisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza) supaya bisnis dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik usaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza).

Padahal kalau usaha telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan banyaknya laba sampai terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah menyiapkan izin, pebisnis dapat akses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun jikalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza), ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan biar bisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza) dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam memiliki izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza).

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza)

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza) melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi seluruh Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza) memakai kode 87203.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Saat menentukan kode KBLI 87203 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 87203, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza)

Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara omset owner dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Sebaliknya jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% berada pada owner usaha.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis dapat mengajukan perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mendapatkan NIB, owner usaha wajib membuat akun pada halaman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non perseorangan;
  • Mengisi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa data dan rangkuman NIB;
  • Mencetak NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza)

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza)

Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan melalui media online, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan melalui Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika Dan Zat Adiktif (napza) tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha