Sah! – Pengelolaan tambang di Indonesia menjadi topik yang sarat kontroversi, terutama ketika ormas keagamaan mulai menunjukkan peran mereka di dalam sektor ini.
Hal ini menimbulkan beragam reaksi, dari dukungan hingga kritik, mengingat peran tradisional ormas keagamaan yang lebih berfokus pada urusan spiritual dan sosial.
Beberapa ormas percaya bahwa dengan terlibat secara langsung, mereka bisa mendorong pengelolaan tambang yang lebih beretika dan bertanggung jawab.
Ormas keagamaan juga sering berperan sebagai penengah antara perusahaan tambang dan masyarakat, memastikan bahwa operasi tambang berjalan sesuai dengan nilai-nilai moral yang mereka pegang.
Lalu apakah dengan keterlibatan ormas keagamaan ini akan membawa dampak positif atau sebaliknya? Mari kita kupas tuntas bersama.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang baru bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk terjun dalam bisnis tambang.
Ormas keagamaan yang dimaksud adalah organisasi yang salah satu bagiannya menjalankan kegiatan ekonomi dengan tujuan memberdayakan ekonomi anggotanya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam penjelasan Pasal 83A Ayat (1) PP 25/2024, disebutkan bahwa pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan ini merujuk pada Pasal 6 Ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
UU tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk melakukan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat diakses secara adil dan merata.
WIUPK sendiri adalah wilayah yang diizinkan untuk kegiatan pertambangan khusus, dan diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Wilayah ini memiliki data geologi yang siap dikelola untuk kepentingan strategis nasional. Adapun, IUPK merupakan izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha pertambangan di wilayah tersebut.
Khusus bagi ormas keagamaan, wilayah yang diberikan untuk WIUPK berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yakni perjanjian antara pemerintah dan perusahaan tambang untuk eksplorasi batubara. Dalam pengelolaannya, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh ormas keagamaan.
Pertama, kepemilikan IUPK dan saham oleh ormas keagamaan dalam badan usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan dari menteri terkait. Selain itu kepemilikan saham oleh ormas keagamaan harus mayoritas dan mereka harus berperan sebagai pengendali utama, dan kerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya dilarang keras.
Peraturan ini juga menetapkan bahwa penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan berlaku selama lima tahun sejak diberlakukannya PP 25/2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur di dalam peraturan presiden.
Beberapa tokoh ormas keagamaan, seperti Ketua Umum PBNU Gus Yahya dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, memberikan respons positif terhadap kebijakan ini. Menurut mereka, keputusan Presiden Jokowi untuk memperluas akses ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang merupakan langkah berani yang bisa memberikan manfaat besar bagi rakyat.
Namun, ada pula pihak yang meragukan kebijakan ini. Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR, justru menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi bagian dari kegiatan politik yang memperburuk tata kelola industri pertambangan.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Jaringan Advokasi Tambang dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, mereka menganggap kebijakan ini bertentangan dengan UU Minerba dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang kompleks, terutama di wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat.
Untuk ormas yang berencana terjun ke bisnis tambang, ada dua hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, teliti dalam memilih wilayah konsesi yang ditawarkan, termasuk mengevaluasi potensi batubara, pemulihan lingkungan, dan riwayat konflik sosial.
Kedua, bijak dalam memilih mitra kerja sama yang berpengalaman dan memiliki reputasi baik dalam industri tambang.
Sah! Indonesia siap membantu dengan layanan konsultasi legalitas usaha yang terpercaya dan informasi hukum terkini. Kunjungi website untuk layanan informasi hukum dengan artikel kami dan hubungi Sah! Indonesia untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda! Jadilah pelaku usaha yang cerdas dan patuh hukum bersama Sah! Indonesia.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :