Sah! – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-30/D.06/2023 pada 18 Desember 2023, mengumumkan resmi mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI).
Pencabutan tersebut dilatarbelakangi oleh PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni tidak menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi kewajiban menjaga kualitas piutang pembiayaan.
“Hewlett-Packard Finance tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan,” ujar Aman Santosa selaku Kepala Departemen Literasi, Keuangan, dan Komunikasi OJK.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha ditetapkan, OJK telah memberlakukan sanksi PKU (Pembekuan Kegiatan Usaha) mengenai rekomendasi hasil pemeriksaan secara langsung.
Sanksi berupa PKU tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK No. S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022.
Moch. Ihsanuddin selaku Deputi Komisioner Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) II menjelaskan bahwa alasan pembekuan tersebut diakibatkan oleh PT HPFI melanggar ketentuan pada Pasal 66 Angka 1 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Maka, dapat diketahui bahwa terdapat anggota direksi atau anggota dewan komisaris PT HPFI yang telah lulus penilaian kepatuhan dan kemampuan, namun belum memenuhi syarat dan ketentuan keberlanjutan minimal 1 kali dalam kurun waktu 1 tahun.
Pemenuhan syarat keberlanjutan ini dimuat dalam Pasal 66 Angka 3 POJK No. 35/2018, yang meliputi:
- Mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan sejenis lainnya
- Mengikuti pelatihan, kursus, atau program pendidikan sejenis
- Menulis dan mempublikasikan artikel, makalah, atau karya tulis
- Berpengalaman sebagai pembicara dalam kegiatan seminar/ workshop dan menjadi pengajar pada program pelatihan atau pendidikan.
PT HPFI juga dinilai tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk menjaga kualitas piutang pembiayaan perusahaan.
Pasal 95 Angka 3 POJK Nomor 35/2018 mengatur bahwa perusahaan pembiayaan wajib mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal) pada kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah.
Ketentuan tersebut menerangkan bahwa suatu perusahaan pembiayaan wajib menjaga rasio saldo piutang pembiayaan dengan kategori yang bermasalah, yaitu paling tinggi 5% setelah rasio saldo piutang tersebut dikurangi dengan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk perusahaan terkait.
OJK kemudian menyampaikan telah memberikan kecukupan waktu bagi PT HPFI untuk melaporkan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF (Non-Performing Financing). Akan tetapi, OJK mengamati tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF oleh PT HPFI.
Tindakan pengawasan hingga pencabutan izin usaha tersebut oleh OJK dilakukan dalam rangka pelaksanaan peraturan hukum yang berlaku secara konsisten dan tegas untuk mewujudkan sektor keuangan yang sehat dan terpercaya.
Sejak periode pencabutan izin usaha berjalan, PT HPFI dilarang melakukan kegiatan usaha pada bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk melakukan penyelesaian hukum sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
Dikutip dari siaran pers pada laman resmi OJK, PT HPFI wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan;
b. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai prosedur atau mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
c. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah pada internal perusahaan.
“Selain itu, PT HPFI dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan,” tutur Kepala Aman.
APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) menyatakan bahwa kini jumlah perusahaan pembiayaan akan menyusut seiring dengan tindakan regulator mencabut izin usaha tersebut.
Kedepannya, akan dimungkinkan terjadinya lebih banyak pengurangan jumlah perusahaan pembiayaan. Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum Appi mengatakan, perusahaan pembiayaan akan menyusut jika perusahaan perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana mekanisme di lapangan atau pasar.
Selain PT HPFI, terdapat beberapa daftar perusahaan leasing atau multifinance yang perizinannya dicabut sepanjang 2023, antara lain:
1. PT Woka International
Pada 22 Mei 2023, OJK mencabut izin usaha PT Woka International selaku perusahaan pembiayaan yang beralamat di Jln. Teuku Cik Ditiro No. 38, Menteng, Jakarta Pusat. Deputi Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan menyampaikan bahwa alasan pencabutan izin usaha tersebut dikarenakan perusahaan terkait tidak melakukan pemenuhan ketentuan modal minimum.
2. PT Bentara Sinergies Multifinance
Perizinan usaha perusahaan ini telah dicabut oleh OJK pada 5 Juli 2023. Adapun alasan yang melatarbelakangi pencabutan izin usaha tersebut dikarenakan perusahaan terkait ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan hingga batas akhir status pengawasan khusus
3. PT Emas Persada Finance
Tepat pada 19 September 2023, OJK mencabut izin usaha PT Emas Persada Finance sehubungan dengan penggabungan usaha ke dalam PT Globalindo Multi Finance sesuai dengan yang tercantum pada Keputusan No. KEP-12/D.06/2023.
4. PT Century Tokyo Leasing Indonesia
Regulator mencabut izin usaha ini pada 19 Oktober 2023 atas adanya perubahan kegiatan usaha PT Century Tokyo Leasing Indonesia.
5. PT Al Ijarah Indonesia Finance
Melalui Keputusan OJK Nomor KEP-20/D.06/2023, OJK resmi mencabut izin usaha pembiayaan syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance pada 24 Oktober 2023. Latar belakang pencabutan izin usaha tersebut dikarenakan adanya pembubaran perusahaan.
Mengacu pada artikel kasus di atas, dapat diperoleh informasi bahwa pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) dilatarbelakangi oleh perusahaan tersebut tidak melaksanakan rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan tidak mampu memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.
Diharapkan perusahaan pembiayaan selaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menaati ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Bagi konsumen pada sektor keuangan diimbau agar menggunakan hak-haknya seiring dengan perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya, seperti menuntut pemenuhan kewajiban perusahaan terkait atau dapat melakukan pengaduan konsumen.
Sekian artikel dari penulis, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan jasa atau pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin hak cipta. Sehingga, Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Website
Mentari Puspadini, OJK Tutup Hewlett Packard Finance, Ini Penyebabnya, https://www.cnbcindonesia.com/market/20230703092905-17-450635/ojk-tutup-hewlett-packard-finance-ini-penyebabnya, diakses pada 27 Mei 2024.