Sah !-“Qui facit per alium facit per se” — “Barang siapa melakukan sesuatu melalui orang…
KUHP

Pasal 19 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Terbaru: Pengecualian dalam Percobaan Tindak Pidana Tanpa Pidana
Sah !-“De minimis non curat lex” — “Hukum tidak mengurusi hal-hal kecil.” Pasal 19 KUHP terbaru…

Penjelasan Pasal 18 KUHP Terbaru: Pengecualian dalam Percobaan Tindak Pidana
Sah !- “Nullum crimen sine poena, nulla poena sine lege” — “Tidak ada kejahatan tanpa…

Percobaan Tindak Pidana dalam Pasal 17 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Terbaru
Sah !- “Cogitationis poenam nemo patitur” — “Tidak ada yang dihukum atas pikirannya.” Pasal 17 KUHP…

Pengecualian dalam Persiapan Tindak Pidana Berdasar Pasal 16 KUHP Terbaru, UU No 1 tahun 2023
Sah !- “Resipere consilium” — “Menarik kembali keputusan.” Pasal 16 KUHP terbaru memberikan pengecualian bagi pelaku…

Pasal 15 KUHP Terbaru: Mengupas Persiapan Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia
Sah !-“Praeventio est melius quam curatio” — “Pencegahan lebih baik daripada pengobatan.” Pasal 15 KUHP terbaru…

Pasal 14 KUHP Terbaru: Pengecualian dalam Permufakatan Jahat Menurut UU No 1 Tahun 2023
Sah !- “Volenti non fit injuria” — “Tidak ada kesalahan bagi yang menghendaki.” Pasal 14 KUHP…

Permufakatan Jahat Menurut Pasal 13 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Terbaru
Sah !- “Malum consilium consultori pessimum” — “Nasihat buruk adalah nasihat terburuk bagi yang memberi…

Locus Delicti dalam Pasal 11 UU No 1 2023 KUHP Terbaru, Menentukan Tempat Tindak Pidana
Sah !- “Locus delicti commissi” — “Tempat di mana kejahatan dilakukan.” Pasal 11 KUHP terbaru menegaskan…

Inilah Isi Pasal 10 UU No 1 2023 KUHP Terbaru: Waktu Tindak Pidana sebagai Penentu Keadilan
Sah !- “Nullum crimen, nulla poena sine lege” — “Tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman…