Berita Hukum Legalitas Terbaru

Syarat dan Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal Pada Produk

Inilah syarat dan prosedur terbaru terkait dengan pengajuan sertifikasi halal pada produk usaha.
Inilah syarat dan prosedur terbaru terkait dengan pengajuan sertifikasi halal pada produk usaha.

Sah! – Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam, sertifikasi halal diperlukan guna memberikan kepastian tentang kehalalan suatu produk.

Sertifikasi halal merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi perusahaan apabila ingin memasarkan produknya secara luas.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah sebagai berikut:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
  5. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  6. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
  7. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  8. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
  9. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
  10. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
  11. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  12. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
  13. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  14. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  15. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *