Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima Karena Dinyatakan Batal Demi Hukum Dalam Perkara Pidana

Surat Dakwaan

Sah! – Surat dakwaan adalah merupakan dasar hukum dari pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Dalam surat dakwaan terdapat identitas terdakwa, uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, ketentuan tersebut terkandung dalam Pasal 143 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih jelasnya lagi surat dakwaan merupakan tuduhan yang berasal dari Penuntut Umum kepada Terdakwa atas perbuatan Terdakwa sesuai dengan pasal-pasal yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan, aturan tersebut diatur dalam Pasal 140 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Surat dakwaan tersebut kemudian dilimpahkan kepada pengadilan, bersamaan dengan perkaranya.

Surat dakwaan ini dibacakan pada saat permulaan sidang (pasal 155 ayat (2) KUHAP), atas permintaan dari hakim ketua sidang.

Jika dalam jalannya sidang Terdakwa menurut pendapat Hakim terbukti melakukan tindak pidana dan dicantumkan pada surat dakwaan maka terdakwa tersebut akan dipidana.

Di dalam surat dakwaan harus diuraikan secara sejelas-jelasnya dan uraian unsur-unsur yang terdapat di dalam tindak pidana tersebut harus dicantumkan dalam surat dakwaan.

Perolehan uraian yang jelas dan uraian unsur-unsur yang jelas itu didapatkan dari hasil pemeriksaan penyidikan.

Merujuk pada pendapat dari A. Karim Nasution, Surat tuduhan adalah surat atau akta yang memuat suatu rumusan dari tindak pidana yang dituduhkan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi Hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup terbukti, maka terdakwa dapat dijatuhi hukuman.

Untuk mempermudah Penuntut Umum dalam mengerjakan surat dakwaan tersebut Penuntut Umum harus menguasai  sebuah perkara yang sedang dikerjakan.

Penuntut umum harus menguasai sebuah perkara karena agar mempermudah penuntut umum untuk menemukan unsur-unsur pidana yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Oleh sebab itu surat dakwaan memuat uraian, isi secara jelas dan lengkap mengenai peristiwa pidana yang didakwakan.

Dalam surat dakwaan harus ada syarat formil dan syarat materiil, jika surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan yang diatur surat tersebut akan batal demi hukum.

Berikut ini adalah syarat formil dan syarat materiil yang harus termuat dalam suatu surat dakwaan, yaitu :

Syarat Formil Surat Dakwaan yang sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

  • Surat Dakwaan harus berisi identitas terdakwa seperti, Nama Lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
  • Serta Surat Dakwaan harus tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum yang membuat Surat Dakwaan.

Syarat Materiil Surat Dakwaan yang sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

  • Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Bisa dijelaskan secara singkat penyusunan Surat Dakwaan, harus memuat :

  1. Identitas Terdakwa;
  2. Ditahan atau tidaknya terdakwa;
  3. Barang Bukti;
  4. Residivis atau bukan;
  5. Nomor register perkara;
  6. Uraian singkat yang jelas dan mudah dimengerti yang memuat unsur-unsur pidana dari perbuatan terdakwa dan harus disebutkan tanggal, waktu dan tempat kejadian dilakukan;
  7. Pasal-Pasal yang dilanggar.

Surat dakwaan juga bisa batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat materiilnya yaitu apabila tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Sesuai dengan aturan pada Pasal 143 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang menyebutkan Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 huruf b maka batal demi hukum.

Majelis Hakim pada saat persidangan dapat menolak surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum apabila surat tersebut tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jadi surat yang tidak memenuhi syarat materiil adalah merupakan surat dakwaan yang null and avoid atau van rechtswege nietig.

Namun demikian, sifat batal demi hukum yang ditentukan Pasal 143 ayat (3) KUHAP adalah tidak murni secara mutlak.

Masih diperlukan adanya pernyataan  batal dari hakim yang memeriksa perkara, sehingga sifat surat dakwaan yang batal demi hukum, pada hakikatnya dalam praktik adalah dinyatakan batal atau vernietigbaar atau annulment.

Itulah pembahasan terkait dengan surat dakwaan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Author: Loewy Ananda Putri

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

  • Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Pasal 155 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • M.W Pattpelohy, Urutan dan Susunan Surat Dakwaan serta Variasinya, UD. Dipajaya, Ujung Pandang, 1994, hlm. 1.
  • Pasal 143 Ayat 2 huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Pasal 143 Ayat 2 huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • R. Atang Ranoeniharjo. Hukum Acara Pidana,Tarsito, Bandung, 1980, hlm. 97.
  • H.M.A. Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, Universitas Muhamadiah Malang (UMM), Malang, 2004, hlm 228.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *