Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Substansi UU Perlindungan Data Pribadi, Sudah Efektif?

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia.

UU PDP mengatur tentang 13 jenis data pribadi yang dilindungi, yang dibagi menjadi dua jenis utama yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik.

UU PDP juga menyiapkan dua jenis sanksi bagi pelanggar, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi yang akan diterima oleh pelanggar berupa peringatan tertulis, penghentian pemrosesan data pribadi, penghapusan hingga pemusnahan data pribadi, dan sanksi administrasi berupa denda 2% dari pendapatan yang dihasilkan oleh pelanggar tersebut.

Baca Juga : Skandal Cambridge Analytica : Ketika Data Pribadi Disalahgunakan Untuk Politik

Sementara itu, sanksi pidana yang menanti bagi pelanggar berupa penjara dan denda. Pelaku yang memperoleh dan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya terancam penjara 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Pelaku yang mengungkapkan data pribadi terancam penjara 4 tahun dan denda 4 miliar rupiah. Pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana selama 5 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

Pelaku yang memalsukan data pribadi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana paling banyak 6 miliar rupiah.

UU PDP juga mengatur tentang sanksi yang cukup tegas bagi badan korporasi. Pelanggar dapat dihukum dengan perampasan keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan, penutupan tempat usaha, pencabutan izin, dan pembubaran korporasi.

Baca Juga : Data Science di Bidang Hukum: Membantu Memecahkan Kasus yang Rumit

Selain itu, tidak ada denda 10 kali dari denda yang diancamkan oleh pelanggan jika terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.

Pelanggan wajib memberikan surat pemberitahuan paling lama 3 hari kepada subjek data pribadi dan lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) tentang terungkapnya data pribadi, waktu dan cara terungkapnya data pribadi, serta upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi tersebut.

Setelah diimplementasikan, UU PDP dianggap cukup efektif dalam menjaga hak privasi seseorang di Indonesia. Namun, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi

UU PDP, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak privasi dan perlindungan data pribadi serta kurangnya sosialisasi mengenai UU PDP kepada masyarakat.

Selain itu, masih ada beberapa pelanggaran terhadap UU PDP yang terjadi, seperti tindakan pengungkapan data pribadi tanpa izin, penggunaan data pribadi untuk tujuan yang tidak sesuai dengan kepentingan subjek data pribadi, serta penyalahgunaan data pribadi oleh badan korporasi.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan adanya sinergi antara pemerintah, lembaga PDP, dan masyarakat dalam menjalankan UU PDP sesuai dengan tujuannya.

Baca Juga : ChatGPT OpenAI: Peluang atau Ancaman Pekerjaan Manusia?

Pemerintah perlu memberikan sosialisasi yang lebih luas mengenai UU PDP kepada masyarakat, serta menegakkan hukum bagi pelanggar UU PDP dengan tegas.

Selain itu, lembaga PDP perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak privasi dan perlindungan data pribadi, serta menjadi mediator bagi subjek data pribadi yang merasa hak privasinya terganggu.

Masyarakat juga perlu memahami pentingnya hak privasi dan perlindungan data pribadi, serta tidak memberikan data pribadi secara sembarangan kepada pihak lain.

Dengan demikian, implementasi UU PDP dianggap cukup efektif dalam menjaga hak privasi seseorang di Indonesia, meskipun masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi.

Sinergi antara pemerintah, lembaga PDP, dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menjalankan UU PDP sesuai dengan tujuannya.

Sumber:

Youtube

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *