Mungkin anda sudah pernah mengalami keadaan dimana ingin mendaftarkan merek dagang/jasa sebagai nama domain tetapi ternyata nama domain yang anda inginkan telah terdaftarkan oleh orang lain?
Atau bahkan nama domain anda mirip dengan nama domain milik orang lain? Keadaan semacam ini adalah salah satu contoh dari perselisihan nama domain.
Perselisihan Nama Domain terjadi saat satu pihak merasa hak-haknya dilanggar oleh pihak lain atas suatu Nama Domain terdaftar.
Tidak termasuk perselisihan mengenai konten, jenis perselisihan Nama Domain bisa meliputi Perselisihan Nama Domain yang terkait dengan merek,
Perselisihan Nama Domain lain terkait Nama, dan Perselisihan Nama Domain terkait Pengelolaan Nama Domain Registran .
Namun jangan khawatir, ada solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan nama domain, melalui Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND).
PPND adalah solusi non-litigasi bagi perselisihan hak atas suatu nama domain internet di Indonesia. PPND akan menerima, memeriksa, dan memutuskan Perselisihan Nama Domain berdasarkan prinsip first come first served (Prinsip Pendaftar Pertama) dengan tetap memperhatikan asas itikad baik pendaftaran Nama Domain, prinsip persaingan usaha yang sehat, tidak melanggar hak orang lain, asas kepatutan dan tidak melanggar Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia.
Bagaimana caranya untuk mengajukan penyelesaian perselisihan nama domain? Anda bisa mengakses dan mengisi form di website pandi.id/kontak atau menghubungi salah satu kontak yang tertera pada halaman tersebut.
Lebih lanjut, Anda bisa juga mengunjungi website ppnd.pandi.id untuk menambah pengetahuan anda mengenai PPND.