Berita Hukum Legalitas Terbaru

Sistem Perwalian dalam Hukum Indonesia

Perwalian adalah pengawasan terhadap pribadi dan pengurusan harta kekayaan seorang anak yang belum dewasa jika anak itu tidak
Perwalian adalah pengawasan terhadap pribadi dan pengurusan harta kekayaan seorang anak yang belum dewasa jika anak itu tidak

2. Asas Kesepakatan dari Keluarga

Pasal 359 BW, pengadilan dapat menunjuk seorang wali bagi semua anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.

Hakim akan mengangkat seorang wali setelah mendengar pendapat atau memanggil keluarga sedarah.

Hal ini dimaksudkan, bahwa keluarga anak di bawah umur harus diminta kesepakatannya dalam hal pengangkatan perwalian.

3. Orang-Orang yang Dipanggil menjadi Wali

  • Perwalian menurut Undang-Undang, yaitu orang tua yang masih hidup setelah salah seorang meninggal dunia lebih dahulu (Pasal 345-354 KUHPer).
  • Perwalian karena wasiat orang tua sebelum ia meninggal, yaitu perwalian ditunjuk berdasarkan surat wasiat.
  • Perwalian yang ditentukan oleh hakim.

4. Berakhirnya Perwalian

Berakhirnya perwalian ditinjau dari dua segi, yaitu.

a. Dalam hubungan dengan keadaan anak

Perwalian akan berakhir apabila anak yang dibawah perwalian telah dewasa, si anak meninggal dunia, timbulnya kembali kekuasaan orang tuanya, dan pengesahan seorang anak luar kawin.

b. Dalam hubungan dengan tugas wali

Perwalian berakhir apabila wali meninggal dunia, dibebaskan atau dipecat dari perwalian, dan ada alasan pembebasan dan pemecatan dari perwalian.

Itulah pembahasan terkait dengan perwalian seorang anak, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • KUHPer
  • Titik Triwulan Tutik, 2008, “Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional”, KENCANA, Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *