Sah! – Ada berbagai jenis bentuk usaha dalam berbisnis, di Indonesia sendiri seringkali kita mendengar istilah CV (Commanditaire Vennootschap), PT (Perseroan Terbatas) dan juga Firma. Jenis usaha dalam berbisnis, namun ada perbedaan signifikan dari ketiganya. Yuk simak!
CV (Commanditaire Vennootschap)
CV merupakan suatu persekutuan. Entitas bisnis CV ini memiliki perbedaan dengan bentuk usaha lainnya, yang mana di dalam CV terdiri dari dua jenis anggota yang memiliki peranan dan tanggung jawab yang berbeda, yakni sekutu pasif (komanditer) dan sekutu aktif (komplementer).
Modal dari CV berasal dari dua jenis anggota. Anggota komanditer biasanya cenderung pasif, ia memiliki peran dan tanggung jawab sebagai investor dengan memberikan modal. Sedangkan Anggota komplementer lebih aktif, yakni ia dapat ikut menjalankan usaha kegiatannya.
CV menjadi salah satu jenis badan usaha yang menarik karena memiliki fleksibilitas yang cukup tinggi. Dimana pengelolaan CV diurus oleh anggota komplementer. Mereka memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan operasional sehari-hari.
Sedangkan anggota komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan usaha, mereka cenderung hanya sebagai investor saja. Walaupun demikian, beberapa keputusan strategis tetap memerukan persetujuan dari anggota komanditer.
CV memiliki tanggung jawab besar dari para anggotanya. Apabila ada kerugian dari CV, maka asset pribadi dari anggota kompelmenter dapat digunakan. Sedangkan anggota komandinter memiliki perlindungan yang lebih terjamin bertanggung jawab sesuai modal yang disetorkan.
Proses pendirian CV juga lebih mudah, proses pendiriannya hanya melibatkan dalam pembuatan akta pendirian. Namun dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk para pelaku bisnis memberikan status badan hukum pada CV mereka, hal ini agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas merupakan suatu persekutuan modal yang pendiriannya didasarkan pada suatu perjanjian. Karakteristis dari PT ialah adanya modal dasar yang terbagi dalam bentuk saham. Kepemilikan dari saham itu disebut pemegang saham.
Pendirian PT memiliki prosedur hukum yang cukup panjang. Dalam pendirian PT perlu adanya akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris, setelah akta pendirian dibuat maka PT harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham).
Struktur kepengurusan dalam suatu PT terdiri dari pemegang saham yang mana ia memiliki kepemilikan dalam bentuk saham yang dapat diperjualbelikan, kemudian ada dewan direksi yang bertugas untuk mengurus dan menjalankan operasional perusahaan
Dalam menjalankan tugasnya direksi ini diawasi oleh Dewan Komisaris yang memiliki peranan agar Direksi dapat menjalankan PT sesuai dengan visi misi perusahaan.
FIRMA
Seringkali kita melihat Firma sebagai badan usaha pada suatu bidang tertentu yang spesifik dan berdiri atas suatu nama bersama. Firma sendiri secara definitive merupakan persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama persekutuan.
Permodalan dalam Firma berasal dari kontribusi semua anggota yang tergabung di dalamnya. Tiap anggota dalam suatu firma memiliki hak kebebasan dalam menentukan besaran kontribusi yang akan didapatkan, namun biasanya secara formal hal ini didasarkan pada suatu kesepakatan.
Permodalan firma yang cukup ‘bebas’ atau dapat dikatakan tidak ada jaminan perlindungan seperti pada CV atau PT yang modalnya terbagi atas beberapa jenis anggota atau saham. Pada Firma memiliki risiko yang cukup mengkhawatirkan apabila firma mendapatkan kerugian
Namun, kelebihan dari firma sendiri ialah tiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan usaha, hal ini membuat setiap anggota dapat dengan leluasa mengeluarkan pendapatnya dan menentukan arah serta strategi bisnis.
Dari penjelasan diatas, dapat diketahui ada kelebihan dan kekurangan dalam tiap jenis usaha. Perbedaan dari CV, PT dan FIRMA memiliki risiko maupun implikasi kedepannya. Untuk itu penting bagi kita mengetahui lebih dalam mengenai jenis usaha yang akan kita gunakan.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406