Sah! – Strategi berbisnis sekarang ini semakin berkembang, banyak pelaku penanam modal yang berlomba – lomba untuk menjadi pengusaha baru dengan menaruh modal yang fantastis jumlahnya untuk mendirikan korporasi sekaligus menjalankan usahanya.
Hal demikian juga diimbangi dengan menarik orang perorangan atau bahkan korporasi lain untuk menaruh modalnya atau yang biasa dikenal dengan istilah investasi.
Banyak sekali kegiatan investasi yang telah dijalankan oleh masyarakat, tidak hanya kalangan korporasi saja, bahkan orang perorangan dapat melaksanakannya dengan berinvestasi, baik secara langsung maupun tidak langsung atau portofolio.
Selain itu, banyak korporasi startup yang telah melaksanakan investasi guna menambah strategi mereka dalam meningkatkan proses berbisnis sekaligus menjaga alur finansial perusahaan. Maka tidak jarang pula korporasi dewasa ini banyak yang bergabung menjadi perusahaan emiten.
Kesempatan korporasi yang telah menjadi perusahaan emiten atau perusahaan efek untuk melancarkan bisnisnya sangat menjanjikan. Pasalnya banyak sekali investor yang sedang mengincar untuk membeli efek dari suatu korporasi yang menjadi minatnya.
Bagi para korporasi dan investor yang telah bergabung di pasar modal tentunya mendambakan keuntungan maksimal sekaligus memiliki pemahaman terhadap pelaksanaan serta peluang peluang investasi di pasar merupakan langkah penting yang harus terfokuskan.
Pada dasarnya, peluang dan kesempatan ini selalu mengacu di setiap manajemen instrumen investasi guna menghasilkan lebih banyak keuntungan di masa depan.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa ketika korporasi telah menjadi perusahaan efek di pasar modal kemudian melaksanakan kegiatan investasi harus siap menanggung berbagai macam risiko yang akan muncul di masa yang akan datang.
Dengan begitu, perlu adanya strategi khusus dari korporasi untuk menjalankan kegiatan investasi di pasar modal.
Peluang Korporasi dalam Berinvestasi di Pasar Modal
Korporasi yang telah menjadi perusahaan efek dan bergabung di pasar modal tentunya akan menjual efek atau pernyataan modal berupa saham.
Selain itu, korporasi yang berinvestasi di pasar modal dengan menggunakan saham tentunya akan memperoleh keuntungan berupa dividen.
Tidak hanya itu, korporasi yang berinvestasi dengan menggunakan saham juga akan memperoleh keuntungan berupa capital gain atau keuntungan yang berasal dari selisih kenaikan harga saham.
Lebih lagi, apabila korporasi belum sama sekali menjual sahamnya, kemudian harga saham di Bursa Efek Indonesia atau BEI telah lebih tinggi dari harga saat membeli saham, maka hal demikian disebut dengan potential capital gain.
Keuntungan berupa capital gain dan potential capital gain menjadi keuntungan yang sering didapatkan oleh korporasi yang telah berinvestasi saham di pasar modal.
Guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku investasi tidak langsung atau portofolio yang dilakukan oleh korporasi, maka Pemerintah Indonesia menetapkan peraturan, yakni Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Pasar Modal.
Aksi korporasi mempunyai peran penting dalam rangka membentuk deskripsi finansial perusahaan sekaligus interaksi dengan para investor.
Maka dari itu, salah satu aksi yang mendukung bagi korporasi yang banyak dikenal adalah private placement. Private Placement dinilai sangat strategis dalam menentukan langkah korporasi dalam berinvestasi.
Lalu, bagaimana realisasi sekaligus dampak private placement yang dilakukan oleh korporasi? Yuk simak penjelasan berikut ini!
Apa itu Private Placement
Private placement merupakan suatu mekanisme, yang mana korporasi sebagai perusahaan emiten menawarkan sekaligus menjual saham secara langsung kepada investor yang terpilih secara pribadi sehinga tanpa melalui proses penawaran umum.
Dalam private placement, korporasi sebagai perusahaan emiten menjual saham kepada investor tertentu, seperti bermodal besar, reksadana, dana pensiun maupun individu yang secara hukum telah berlaku sebagai investor yang memenuhi syarat.
Private placement dilaksanakan oleh perusahaan emiten memiliki tujuan, yakni untuk mengumpulkan modal dengan cara cepat, efektif, dan efisien.
Hal demikian, perusahaan emiten tidak hanya menjual saham saja, tetapi dapat menjual obligasi dan instrumen finansial lainnya kepada investor yang telah dipilih dengan kesepakatan awal terkait syarat, ketentuan, dan harga antara kedua belah pihak yang terlibat
Private placement dapat menjamin potensi korporasi yang menjadi perusahaan emiten untuk menghindari mekanisme yang komplek sekaligus biaya yang tinggi mengenai penawaran umum di pasar modal.
Realisasi Private Placement oleh Korporasi
Realisasi private placement oleh korporasi yang telah menjadi perusahaan emiten harus didalami terlebih dahulu, karena hal demikian berkaitan dengan penjualan instrumen finansial korporasi.
Pemilihan investor tertentu juga harus dilakukan standarisasi atau bahkan sesuai pada umumnya pelaksanaan private placement oleh korporasi lainnya.
Korporasi harus menentukan jumlah instrumen finansial, seperti saham dan obligasi yang akan dijual melalui private placement. Penentuan jumlah tersebut harus disepakati bersama dengan Rapat Umum Pemegang Saham.
Kemudian Rapat Umum Pemegang Saham yang telah memenuhi kuorum dapat menentukan berapa saja saham yang akan dijual dan telah memiliki hak suara yang sah.
Hasil rapat tersebut dimaksudkan untuk memberikan kuasa kepada Direksi dari korporasi tersebut untuk memiliki hak substitusi dalam rangka menentukan jumlah saham yang akan terbit berupa saham baru.
Hal demikian juga menjadi kuasa wewenang dari Dewan Komisaris korporasi dalam rangka memberikan pernyataan terkait implementasi terhadap penerbitan saham tanpa melalui hak memesan efek terlebih dahulu.
Kesepakatan penjualan instrumen finansial perusahaan melalui private placement harus dikeluarkan secara resmi oleh korporasi. Lalu, juga harus sesuai dengan anggaran dasar korporasi dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pada dasarnya, realisasi private placement oleh korporasi ini bertujuan untuk pemenuhan persyaratan bagi korporasi yang tercatat untuk tetap tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A.
Dalam aturan tersebut, diatur bahwa diantaranya memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham, dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat.
Dampak Aksi Private Placement oleh Korporasi
Bagi korporasi sebagai perusahaan emiten, private placement menjadi cara yang efektif dan efisien dalam rangka mengumpulkan modal dengan tidak melalui prosedur yang rumit di pasar modal serta biaya yang lebih tinggi dalam penawaran umum.
Kemudian, korporasi juga dapat menggunakan aksi private placement untuk mengurangi pembebanan utang korporasi.
Selain itu, private placement memberikan pengaruh terhadap struktur kepemilikan saham korporasi. Pengaruh yang signifikan tersebut didapatkan melalui adanya kepemilikan pemegang saham baru dari para investor yang membeli instrumen finansial yang dijual korporasi.
Dampak lain juga dirasakan oleh investor, sebab dengan membeli saham korporasi, potensi keuntungan yang didapatkan oleh investor sangat menjanjikan, terlebih lagi akses peluang berinvestasi semakin luas.
Mau lebih banyak baca artikel menarik dan yang pastinya gratis? Yuk segera kunjungi laman Sah.co.id. Banyak artikel yang menarik sesuai dengan minat baca anda.
SAH juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Aksi korporasi private placement https://www.bions.id/edukasi/saham/aksi-korporasi-private-placement
Mengenal private placement dan dampaknya terhadap harga saham https://www.suara.com/bisnis/2023/11/20/161502/mengenal-private-placement-dan-dampaknya-terhadap-harga-saham