Selain ganti kerugian, pihak yang melakukan pelanggaran merek dapat dikenakan sanksi
Pasal 100 Ayat 1 UU Merek menyatakan “Sanksi bagi orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)”
Pasal 100 Ayat 2 UU Merek menyatakan “sanksi bagi orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
Kemudian, penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Terdapat arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (dapat dibaca https://sah.co.id/blog/arbitrase-sebagai-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Arbitrase diartikan sebagai penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
Kemudian, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli
Itulah pembahasan terkait dengan penyelesaian sengketa merek, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Sentosa Sembiring, 2017, “Hukum Dagang”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
- Sonny Engelbert Palendeng dkk, 2021, “Penyelesaian Sengketa Merek Dagang dikaitkan dengan Kepastian Hukum Hak Kekayaan Intelektual”,Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Hukum & Pengajarannya, Volume XVI, Nomor 2, Oktober 2021.