Sah! – Merek merupakan salah satu bagian HAKI yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari
Merek di Indonesia diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
Merek berperan penting dalam dunia bisnis karena masalah merek berkaitan erat dengan produk yang ditawarkan, baik berupa barang ataupun jasa
Manfaat merek dapat dibaca https://sah.co.id/blog/manfaat-dari-mendaftarkan-merek-yang-wajib-diketahui/?amp=1
Merek sering kali juga menjadi persengketaan bahkan di Indonesia sendiri, salah satu kasus yang terjadi adalah sengketa antara MS Glow dan Ps Glow
Selain itu, kasus merek geprek bensu juga pernah menjadi berita yang viral di Indonesia
Lantas bagaimanakah sengketa merek dalam UU Merek?
Ketika terjadi sengketa merek, pemilik merek dapat menyelesaikannya melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan
Berdasarkan Pasal 83 UU Merek, pemilik merek dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dapat diajukan ke pengadilan niaga
Dalam gugatan pembayaran ganti rugi, pemilik merek (selaku penggugat) harus dapat membuktikan bahwa perbuatan tergugat telah mengakibatkan kerugian bari dirinya dan ganti rugi tersebut dimaksudkan agar memberikan penggugat posisi seolah-olah seperti sebelum terjadi pelanggaran
Ganti kerugian dapat berupa pembayaran sejumlah uang sebagai kompensasi atas pelanggaran yang dilakukan tergugat