Berita Hukum Legalitas Terbaru

Siapa Yang Dimaksud Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas?

Ilustrasi Legalitas Perusahaan Bisnis

Sah! – Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari modal yang berupa saham-saham untuk menjalankan usahanya dan merupakan suatu badan hukum. Dan kepemilikan perusahaan ini dapat berubah tanpa harus membubarkan perusahaan, karena modal dari PT terdiri atas saham-saham yang dapat diperjualbelikan.

Kekayaan pemilik perusahaan dan perusahaan terpisah sehingga memiliki harta kekayaan sendiri, tanggung jawab para pemilik saham ini terbatas yaitu sebanyak saham yang dimilikinya.

Selain itu, modal dari PT bukan hanya berasal dari saham-saham saja, bisa juga dari obligasi yang mana keuntungannya diperoleh para pemilik obligasi berupa bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. 

Lalu siapakah yang dimaksud dengan pemegang saham disini? apakah semua orang dapat membeli saham sebuah perusahaan? mari kita simak.

Pengertian Pemegang Saham 

Dalam dunia bisnis, kita pasti sudah tidak asing dengan yang namanya pemegang saham, pemegang saham adalah seseorang atau lembaga yang membeli saham kepada perusahaan. Pemberian modal dari pemegang saham ini, diberikan atau ditanamkan sejak awal perusahaan ini berdiri sehingga mereka dapat memangku kepentingan di dalamnya.

Kepemilikan pemegang saham ini, disahkan melalui surat bukti kepemilikan bagian modal perseroan terbatas. Dengan demikian, para pemegang saham ini akan mendapatkan dividen sebesar modal yang disetorkan. 

Pembagian dividen, akan dibagikan oleh perusahaan sesuai dengan masing-masing prosedur yang berlaku. Pada umumnya, pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham sekitar 40% dari total keuntungan bersih. 

Jenis-Jenis Pemegang Saham

Dalam dunia bisnis ada berbagai jenis pemegang saham, yang disesuaikan dengan persentase modal yang dimiliki masing-masing individu, diantaranya adalah : 

  1. Shareholder

Shareholder merupakan pemegang saham perorangan, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai sekitar satu lembar saham perusahaan. Keuntungan yang diperoleh shareholder ketika dividen perusahaan mengalami peningkatan dan jika nilai perusahaan turun maka pemegang saham akan mengalami kerugian. 

  1. Saham Mayoritas

Saham mayoritas adalah saham yang dimiliki para pemegang saham mayoritas, yang memiliki lebih dari 50% atau setengahnya dari saham perusahaan. Saham mayoritas umumnya terbentuk dari gabungan pemegang saham mayoritas hingga memiliki aset sekitar lebih dari 50%, hal ini berlaku untuk perusahaan yang sudah terdaftar dalam bursa saham.

  1. Saham Minoritas

Jika ada mayoritas maka akan ada pula minoritas, sama seperti para pemegang saham. Pemegang saham minoritas adalah pihak yang memiliki aset kurang dari 50% aset perusahaan, maka dari itu pemilik saham minoritas memiliki kontribusi yang terbilang lebih kecil terhadap operasional perusahaan.

Selain itu para pemegang saham juga memiliki hak dan tanggung jawab, terhadap perusahaan. Hak dan kewajiban pemegang saham diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007, apa saja hak dan tanggung jawab para pemegang saham ini? 

Tanggung Jawab Pemegang Saham

  1. Melakukan Brainstorming

Pemegang saham memiliki tanggung jawab dalam memberikan keputusan serta dukungan terhadap kelancaran bisnis perusahaan, para shareholder atau pemegang saham dapat ikut andil dalam pengambilan keputusan walaupun hal ini bersifat tidak wajib. Pengambilan keputusan ini, biasanya dilakukan dalam rapat umum pemegang saham.

  1. Persetujuan Laporan Keuangan

Selain memiliki hak mengadakan rapat umum pemegang saham, para pemegang saham memiliki tanggung jawab dalam memberikan persetujuan laporan keuangan. Dalam rapat umum pemegang saham yang diadakan para pemegang saham, biasanya akan ada penyampain laporan keuangan.

  1. Memberikan Dukungan Keuangan  

Tanggung jawab memberikan dukungan keuangan dapat diartikan bahwa para pemegang saham, melakukan setoran modal untuk kemajuan operasional sebuah perusahaan. Karena, para pemegang saham adalah orang yang memiliki kewajiban utama dalam memberikan dukungan dalam hal keuangan perusahaan.

Hak Pemegang Saham

Ketika sudah melakukan kewajibannya maka para pemegang saham akan memperoleh hak-hak mereka, diantaranya adalah : 

  1. Hak Menggugat Perseorangan’

Dalam UUPT pasal 61 ayat 1, menyebutkan bahwa setiap pemegang saham adalah seseorang yang berhak mengajukan gugatan. Dalam hal mengajukan gugatan, pemegang saham dapat mengajukannya ke pengadilan negeri apabila pemegang saham merasa dirugikan atas keputusan direksi, atau dewan komisaris dalam rapat umum pemegang saham.

  1. Hak Menilai Harga Saham Perusahaan

Pemegang saham memiliki hak untuk menilai harga saham perusahaan atau appraisal right, agar aset perusahaan dapat dibeli dengan harga wajar. Hal ini dilakukan, ketika para pemegang saham tidak setuju dengan beberapa tindakan perusahaan yang dapat merugikannya. 

  1. Hak Didahulukan 

Yang dimaksud dengan hak didahulukan adalah, apabila perusahaan mengeluarkan saham sebagai tambahan modal, maka para pemegang saham ini harus diberitahu terlebih dahulu.

  1. Hak Menggugat Derivatif

Yang dimaksud hak menggugat derivatif yang dimiliki oleh pemegang saham adalah, ketika anggota direksi melakukan kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Dengan adanya hak ini, para pemilik saham berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja perusahaan.

  1. Hak Pemeriksaan

Ketika pihak direksi dan komisaris melakukan perbuatan yang melawan hukum yang merugikan banyak orang, pemegang saham memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan.

  1. Hak Rapat Umum Pemegang Saham

Sebagai orang yang memiliki saham perusahaan, para pemegang saham memiliki hak untuk mengadakan rapat umum pemegang saham kepada direksi melalui surat yang tercatat. Dan jika dalam 15 hari tidak dikabulkan, maka para pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

  1. Hak Membubarkan Perusahaan

Pemegang saham memiliki hak suara untuk membubarkan perusahaan, jika saat menjalankan bisnisnya dalam waktu lama tidak ada perkembangan dan kemajuan. Dalam arti, pemegang saham dapat membubarkan perusahaan jika perusahaan itu hanya mendapatkan kerugian saja.

Setelah kita mengetahui tentang pengertian pemegang saham serta kewajiban dan hak mereka, dapat diartikan bahwa para pemegang saham adalah orang perseorangan baik warga negara indonesia atau warga negara asing atau badan hukum indonesia atau asing. Dan dalam pendirian sebuah perusahaan setidaknya harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris, Semoga membantu.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, pendirian PT serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source 

https://ahu.go.id/perseroan-terbatas

https://www.ocbc.id/id/article/2023/03/30/pemegang-saham-adalah#:~:text=Pemegang%20saham%20adalah%20seorang%20yang,disebut%20dengan%20stockholder%20atau%20shareholder.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/komposisi-pemegang-saham-dalam-pt-lt54c3459ddd84e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *