Sah! – Akhir-akhir ini, tentunya kita tidak asing dengan kata naturalisasi.
Dikarenakan, Shayne Pattynama, pemuda kelahiran Belanda pada tahun 1998 ini mendapatkan persetujuan untuk menerima naturalisasi.
Diketahui, Shayne adalah pemain bola keturunan Maluku dikarenakan ayahnya berasal dari Haruku, Maluku sedangkan ibunya berasal dari Belanda.
Permohonan naturalisasi ini dengan persetujuan Komisi III DPR pada 9 November 2022 yang dihadiri Menpora (Zainudin Amali) dan Ketum PSSI (Mochamad Iriawan).
Naturalisasi merupakan salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan.
Naturalisasi adalah proses perubahan kewarganegaraan seseorang dengan mengajukan permohonan kepada pemerintahan negara yang berkaitan dengan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan
Peraturan yang mengatur terkait Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah UU Nomor 12 Tahun 2006. Beberapa syarat untuk mengajukan naturalisasi, antara lain telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, untuk lebih lengkapnya dapat dilihat dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.
Dalam proses mengajukan naturalisasi ini, ada 2 bentuk naturalisasi, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Naturalisasi biasa adalah naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan berdasarkan uu.
Sedangkan naturalisasi istimewa atau khusus adalah pewarganegaraan yang dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa kepada Indonesia dengan pernyataan sendiri untuk menjadi warga negara Indonesia atau dapat diminta menjadi warga negara Indonesia.
Terkait Shayne Pattynama ini dapat dikategorikan sebagai naturalisasi istimewa dikarenakan Shayne mendapat rekomendasi proses naturalisasi oleh Komisi X DPR-RI.
Dan memang sebelumnya, naturalisasi istimewa ini sudah sering terjadi terhadap para pemain asing sepakbola Tim Nasional Indonesia.
Alasan diberikan rekomendasi tersebut dikarenakan Komisi X DPR-RI mendapat masukan dari Menpora dan Ketua Umum PSSI.
Shayne direkomendasikan dikarenakan pengalaman bermainnya di Liga Eropa yang berhasil mencetak 2 gol dan hal inilah yang menjadi pertimbangan agar Shayne bisa bergabung bersama Tim Nasional Indonesia.
Besar harapan semua masyarakat Indonesia, dengan adanya naturalisasi ini dan bergabungnya Shayne di dalam Tim Nasional Indonesia bisa membuat Tim Nasional Indonesia semakin berprestasi
Itulah pembahasan terkait dengan per se illegal yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Author: Cindy Valencya
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
Artikel:
- https://ambon.tribunnews.com/2022/11/09/shayne-pattynama-pesepak-bola-berdarah-maluku-yang-segera-dinaturalisasi-demi-bela-timnas-indonesia
- https://www.goal.com/id/berita/komisi-x-dpr-ri-beri-rekomendasi-proses-naturalisasi-shayne-pattynama-tak-sabar-bela-timnas-indonesia/blt29a1f32b83c4b273
Jurnal:
- Amey Yunita Luntungan, “Naturalisasi Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan”, Lex et Societatis, Vol. I, No.5, September, 2013
- Alvi Syahrin, “Naturalisasi dalam Hukum Kewarganegaraan: Memahami Konsep, Sejarah, dan Isu Hukumnya”, Jurnal Thengkyang, Vol.2, No.1, Juni 2019