- Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
- Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
- Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
- Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Berdasarkan bunyi pasal 12 ayat (4) terkait dengan sanksi pidana yang menyebutkan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup sampai hingga ia meninggal.
Terkadang penafsiran pidana seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis.
Contoh dari penafsiran tersebut adalah jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 34 tahun, maka berdasarkan pendapat yang beranggapan bahwa yang dimaksud ‘seumur hidup’ adalah sama dengan jumlah umur terpidana ketika vonis dijatuhkan, yang bersangkutan akan menjalani hukuman penjara selama 34 tahun.
Padahal penafsiran tersebut sangat jauh dari penafsiran pidana penjara seumur hidup yang sesungguhnya, karena hal tersebut akan melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP yang menyebutkan hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 20 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Oleh sebab itu, biasanya hukuman penjara seumur hidup dijadikan sebuah alternatif untuk pengganti pidana mati.
Maka dengan begitu dapat disimpulkan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga ia meninggal dunia, dan hukuman tersebut baru akan berakhir ketika terpidana tersebut meninggal dunia.