Sah!- Tahukah Anda bahwa sertifikasi halal salah satu kunci utama suksesknya bisnis anda. Di era modern ini, permintaan akan produk halal semakin meningkat. Konsumen muslim dan non-muslim pun semakin selektif dalam memilih produk yang mereka konsumsi.
Apa itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariah Islam dalam proses produksi, bahan baku, dan penanganannya. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang diakui oleh pemerintah.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi Pelaku Usaha Produk?
Berikut beberapa alasan mengapa sertifikasi halal penting bagi pelaku usaha produk:
- Meningkatkan daya saing produk: Di tengah maraknya produk halal di pasaran, sertifikat halal menjadi pembeda yang signifikan bagi produk Anda. Konsumen muslim akan lebih memilih produk bersertifikat halal karena mereka yakin bahwa produk tersebut telah memenuhi standar syariah Islam.
- Memperluas pangsa pasar: Sertifikasi halal membuka peluang bagi Anda untuk menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk konsumen muslim di luar negeri.
- Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan: Sertifikat halal menunjukkan kepada konsumen bahwa Anda berkomitmen untuk memproduksi produk yang aman dan halal. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap produk Anda.
- Memenuhi regulasi pemerintah: Di Indonesia, pemerintah mewajibkan produk tertentu untuk bersertifikat halal. Oleh karena itu, sertifikat halal menjadi syarat wajib bagi Anda untuk memasarkan produk Anda di Indonesia.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?
Proses untuk mendapatkan sertifikasi halal umumnya melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Pendaftaran: Pelaku usaha mendaftarkan diri ke BPJPH atau lembaga sertifikasi halal yang diakui.
- Pemeriksaan dokumen: Lembaga sertifikasi halal akan memeriksa dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha, seperti informasi produk, bahan baku, dan proses produksi.
- Audit: Tim auditor akan melakukan audit di lokasi produksi untuk memastikan bahwa proses produksi dan penanganan produk memenuhi standar halal.
- Penetapan status: Jika audit berjalan dengan lancar dan produk memenuhi standar halal, maka lembaga sertifikasi halal akan menerbitkan sertifikat halal.
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Hal ini bahwa para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk pangan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal dan mencantumkan logo halal pada kemasan.
Source: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Tips Mendapatkan Sertifikasi Halal dengan Mudah
Berikut beberapa tips untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan mudah:
- Pelajari standar halal dengan cermat: Pastikan Anda memahami standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
- Siapkan dokumen yang lengkap: Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan akurat.
- Bekerjasama dengan konsultan halal: Jika Anda merasa kesulitan, Anda dapat bekerjasama dengan konsultan halal yang berpengalaman.
- Jaga kebersihan dan kehalalan proses produksi: Pastikan proses produksi dan penanganan produk Anda selalu bersih dan halal.
Kesimpulan
Sertifikasi halal bukan hanya sebatas kewajiban, tetapi juga peluang besar bagi pelaku usaha produk untuk meningkatkan daya saing, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan kredibilitas di era modern.
Dengan mendapatkan sertifikasi halal, Anda dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk Anda aman dan halal, sehingga mereka lebih yakin untuk membeli dan menggunakan produk Anda.
Bayangkan produk Anda bersertifikat halal dan digemari banyak konsumen.
Sertifikat halal dapat membuka peluang besar bagi bisnis Anda. Anda dapat menjangkau konsumen muslim di seluruh Indonesia dan bahkan di luar negeri. Produk Anda akan lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait sertifikat halal semoga bermanfaat untuk kelancaran usaha anda.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
https://bpjph.halal.go.id/detail/mau-urus-sertifikasi-halal-ajukan-lewat-aplikasi-pusaka-kemenag