Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Tahap Mudah Mendapat Izin Usaha Aktivitas Panti Pijat

Seperti Inilah Tahap Mudah Mendapat Izin Usaha Aktivitas Panti Pijat

Izin usaha Aktivitas Panti Pijat adalah satu dari banyaknya surat yang harus dimiliki oleh pebisnis Aktivitas Panti Pijat supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pengusaha berfokus mencari omset sampai lupa izin usaha Aktivitas Panti Pijat.

Padahal jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah pelanggan sampai terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Profit usaha bisa meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Aktivitas Panti Pijat, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan agar usaha Aktivitas Panti Pijat dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Panti Pijat.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Panti Pijat

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Panti Pijat menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi setiap Pemilik usaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Aktivitas Panti Pijat adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Panti Pijat

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Panti Pijat kodenya adalah 96121.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Griya Pijat Bersih Sehat.

Saat menentukan kode KBLI 96121 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 96121, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Panti Pijat

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara harta owner dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang akan beroperasi.

Sebaliknya kalau pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya ada di pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di kota sesuai domisili bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan harus mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Panti Pijat

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek data-data dan preview NIB;
  • Cetak NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Panti Pijat

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang berjalan masuk sebagai usaha risiko menengah dan resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Panti Pijat

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka dibutuhkan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Aktivitas Panti Pijat tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version