Izin usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah jadi salah satu bagian dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Seringkali pemilik bisnis cuma berfokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah.
Kenyataannya jika bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya pendapatan bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Omset bisnis bisa bertambah disebabkan setelah membuat izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan usaha ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana agar usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam mendapat izin usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi setiap Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah adalah 91023.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Misalnya candi, makam, masjid dan lainnya.
Ketika pemilihan kode KBLI 91023 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 91023, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah
Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memakai badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Perlu diketahui juga jika pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya ada di pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili usaha atau lewat daring di situs www.pajak.go.id
Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan pendaftaran melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Masuk pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
- Mengisi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek data-data dan review NIB;
- Unduh File NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, atau non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah serta risiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis memakai media online, maka diharuskan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Situs OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Peninggalan Sejarah Yang Dikelola Pemerintah tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha