Izin usaha Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya adalah satu dari banyaknya dokumen yang harus dimiliki oleh pengusaha Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya.
Padahal kalau bisnis sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah profit bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa naik disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau dapat peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa merambah pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus disiapkan supaya usaha Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam memperoleh izin usaha Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh seluruh Pengusaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya adalah 95290.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, pakaian, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga lainnya. Termasuk setem piano.
Dalam menentukan kode KBLI 95290 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 95290, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya
Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara harta pemilik usaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Perlu diketahui juga kalau pebisnis memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada di pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diberikan lewat KPP di kota sesuai domisili bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pengusaha bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengajukan NIB, pemilik usaha bisa registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, maupun non perseorangan;
- Melengkapi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek isian data dan preview NIB;
- Mengunduh NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya
Jika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional atau izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha menggunakan platform online, maka disyaratkan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan di Situs OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha