Izin usaha Jurnalis Berita Independen menjadi salah satu dokumen yang perlu diurus oleh pengusaha Jurnalis Berita Independen sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Kadangkala pebisnis cuma fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Jurnalis Berita Independen.
Sedangkan jika bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar banyaknya profit bahkan terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan bisnis bisa naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pelanggan baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga merambah pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Jurnalis Berita Independen, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya agar usaha Jurnalis Berita Independen bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam memperoleh izin usaha Jurnalis Berita Independen.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Jurnalis Berita Independen
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Jurnalis Berita Independen melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh semua Pengusaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Jurnalis Berita Independen adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Jurnalis Berita Independen
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Jurnalis Berita Independen menggunakan kode 90005.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha mencari berita yang dilakukan oleh perorangan sebagai bahan informasi.
Dalam memasukkan kode KBLI 90005 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 90005, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Jurnalis Berita Independen
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta pribadi dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Sementara kalau owner usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di owner bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diajukan lewat KPP di daerah sesuai alamat bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Jurnalis Berita Independen
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu membuat akun melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, atau non-perseorangan;
- Memasukkan form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali formulir serta rangkuman NIB;
- Cetak NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jurnalis Berita Independen
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun jika risiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Jurnalis Berita Independen
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha menggunakan platform online, maka disyaratkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Jurnalis Berita Independen tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha