Izin usaha Promotor Kegiatan Olahraga jadi salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Promotor Kegiatan Olahraga sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pebisnis terlalu fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Promotor Kegiatan Olahraga.
Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah jumlah pendapatan sampai lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.
Omset usaha bisa meningkat disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan bisnis export import, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Promotor Kegiatan Olahraga, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana biar usaha Promotor Kegiatan Olahraga bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam mengurus izin usaha Promotor Kegiatan Olahraga.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Promotor Kegiatan Olahraga
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Promotor Kegiatan Olahraga melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi seluruh Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Promotor Kegiatan Olahraga adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Promotor Kegiatan Olahraga
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Promotor Kegiatan Olahraga menggunakan kode 93191.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang olah raga.
Dalam menentukan kode KBLI 93191 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 93191, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Promotor Kegiatan Olahraga
Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara harta pebisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang dijalankan.
Sebagai informasi jika owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya ada di pengusaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Promotor Kegiatan Olahraga
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengurus NIB, owner usaha perlu mendaftar di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Log-in pada website OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
- Memasukkan isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek formulir dan review NIB;
- Unduh Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Promotor Kegiatan Olahraga
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha , atau non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang berjalan masuk sebagai usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Promotor Kegiatan Olahraga
Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dipasarkan melalui platform online, maka dibutuhkan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan lewat Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Promotor Kegiatan Olahraga tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha