Izin usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih adalah satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pemilik usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pengusaha hanya mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
Padahal kalau usaha telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak jumlah penghasilan bahkan terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan usaha bisa meningkat karna setelah memperoleh izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana supaya usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini tahap dalam membuat izin usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi semua Pebisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih memakai kode 77302.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container). Persewaan alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam subgolongan 4922, 4942 dan 4943. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi darat selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih dicakup dalam 64910. Penyewaan alat transportasi darat kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya masuk dalam 77100. Penyewaan sepeda dicakup dalam 77210.
Saat memasukkan kode KBLI 77302 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 77302, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Namun jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diajukan kepada KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mengurus dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Log-in melalui situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali formulir serta rangkuman NIB;
- Unduh NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan platform digital, maka diharuskan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Platform OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha