Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Mudah Mengurus Izin Usaha Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya adalah salah satu surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya agar usaha dapat berjalan resmi. Seringkali pengusaha cuma berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya.

Kenyataannya jika usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan banyaknya pendapatan bahkan lolos dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah karna setelah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar bisnis Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam mengurus izin usaha Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh masing-masing Pebisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya menggunakan kode 90009.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha menyelenggarakan hiburan dan seni kepada masyarakat oleh pemerintah maupun swasta yang belum tercakup dalam 90001 s.d. 90006 sebagai media hiburan.

Ketika pemilihan kode KBLI 90009 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 90009, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya

Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan pribadi dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Tapi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya berada di owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui KPP di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat meneruskan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak membuat NIB, pebisnis dapat registrasi pada laman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali isian data dan rangkuman NIB;
  • Unduh File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika risiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah serta resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka diperlukan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Aktivitas Hiburan, Seni Dan Kreativitas Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha