Izin usaha Perdagangan Eceran Beras menjadi satu dari sekian banyak syarat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Beras sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Beras.
Sedangkan jika bisnis sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan banyaknya penghasilan bahkan terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset bisnis dapat naik disebabkan setelah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Beras, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus disiapkan supaya bisnis Perdagangan Eceran Beras bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Beras.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Beras
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Beras lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi masing-masing Pemilik usaha karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Beras adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Beras
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Beras menggunakan kode 47241.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon dan beras ketan.
Saat memasukkan kode KBLI 47241 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 47241, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Beras
Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih profesional karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan owner dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang berjalan.
Sebagai informasi kalau owner memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada di pengusaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada KPP di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Perdagangan Eceran Beras
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan permohonan izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS RBA. Syarat pengurusan NIB antaralain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus melakukan pendaftaran di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek formulir serta preview NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Beras
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Beras
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diperlukan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Situs Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Beras tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha