Izin usaha Museum Yang Dikelola Swasta adalah satu dari banyaknya dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Museum Yang Dikelola Swasta sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Kadangkala pemilik usaha hanya memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Museum Yang Dikelola Swasta.
Kenyataannya jika bisnis sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan jumlah penghasilan sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa meningkat karna setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa akses pasar yang lebih luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pasar baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga merambah pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Museum Yang Dikelola Swasta, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana caranya biar usaha Museum Yang Dikelola Swasta bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Museum Yang Dikelola Swasta.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Museum Yang Dikelola Swasta
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Museum Yang Dikelola Swasta melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh masing-masing Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Museum Yang Dikelola Swasta adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Museum Yang Dikelola Swasta
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Museum Yang Dikelola Swasta kodenya adalah 91022.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta.
Dalam memilih kode KBLI 91022 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 91022, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Museum Yang Dikelola Swasta
Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis akan lebih profesional karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara omset pengusaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Sebagai informasi jika owner memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya berada di owner.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Museum Yang Dikelola Swasta
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mengurus permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antara lain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat mendaftar pada halaman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Daftar pada situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non-perseorangan;
- Mengisi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengecek kembali form serta preview NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Museum Yang Dikelola Swasta
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang akan dijalankan merupakan usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Museum Yang Dikelola Swasta
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan melalui aplikasi online, maka akan diharuskan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dijalankan melalui Situs Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Museum Yang Dikelola Swasta tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha