Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Prosedur Mudah Mendapat Izin Usaha Taman Nasional

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Taman Nasional adalah salah satu dokumen yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Taman Nasional supaya usaha dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pengusaha terlalu fokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Taman Nasional.

Kenyataannya jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan banyaknya laba bahkan lolos dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi jikalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Taman Nasional, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Taman Nasional bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Taman Nasional.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Taman Nasional

Saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Taman Nasional lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh setiap Pemilik usaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Taman Nasional adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Taman Nasional

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Taman Nasional kodenya adalah 91032.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, menunjang budidaya, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon serta konservasi sumber daya alam yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti : Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (di Jawa Barat), Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh), Danau Kalimutu dan Taman Nasional Komodo (NTT), Gunung Palung (Kalimatan Barat) dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (di Jawa Timur).

Ketika menentukan kode KBLI 91032 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 91032, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Taman Nasional

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pengusaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Sementara kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada di pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan harus mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Taman Nasional

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat mengurus permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB antaralain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak membuat NIB, pemilik usaha bisa registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek formulir dan preview NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Taman Nasional

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang berjalan termasuk usaha risiko menengah dan risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Taman Nasional

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui media daring, maka diwajibkan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Taman Nasional tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha