Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Tepat Memperoleh Izin Usaha Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis cuma mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen.

Sedangkan jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah omset bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan bisnis dapat bertambah disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga memperluas akses pasar internasional, melakukan usaha expor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen adalah 95210.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan alat elektronik konsumen, seperti televisi dan radio penerima (termasuk pemasangan antena),, perekam kaset video (VCR), CD player dan kamera video jenis untuk pengguna rumah tangga.

Ketika pemilihan kode KBLI 95210 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 95210, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang beroperasi.

Sementara kalau owner usaha memutuskan menjalankan usaha memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya berada pada pengusaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah dapat meneruskan izin operasional, perizinan komersial, serta izin lain bergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali isian data serta preview NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen

Jika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional atau izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha resiko menengah atau resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan aplikasi online, maka dibutuhkan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Sistem OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Reparasi Alat-alat Elektronik Konsumen tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha