Izin usaha Aktivitas Seni Pertunjukan adalah salah satu kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Aktivitas Seni Pertunjukan sehingga usaha bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai melupakan izin usaha Aktivitas Seni Pertunjukan.
Sedangkan kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menambah banyaknya laba bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset bisnis bisa bertambah karna setelah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat merambah pasar internasional, melakukan bisnis export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Aktivitas Seni Pertunjukan, ada banyak resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana supaya usaha Aktivitas Seni Pertunjukan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam mendapat izin usaha Aktivitas Seni Pertunjukan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Seni Pertunjukan
Sekarang pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Aktivitas Seni Pertunjukan melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi setiap Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Aktivitas Seni Pertunjukan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Seni Pertunjukan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Seni Pertunjukan menggunakan kode 90001.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung, seperti pertunjukan drama, pagelaran musik, opera, sandiwara, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), jasa hiburan band, orkestra dan sejenisnya.
Saat menentukan kode KBLI 90001 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 90001, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Seni Pertunjukan
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara harta pemilik usaha dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Tapi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada di owner usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan kepada KPP di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Seni Pertunjukan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa mengurus pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antara lain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengurus NIB, pengusaha harus mendaftar melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali formulir serta rangkuman NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Seni Pertunjukan
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Seni Pertunjukan
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha memakai aplikasi online, maka akan diperlukan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan di Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Aktivitas Seni Pertunjukan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha