Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Mudah Memperoleh Izin Usaha Taman Budaya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Taman Budaya menjadi salah satu kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Taman Budaya sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Terkadang pengusaha hanya berfokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Taman Budaya.

Sedangkan kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pelanggan bahkan terhindar dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset bisnis dapat meningkat karna setelah membuat izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Taman Budaya, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya bisnis Taman Budaya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut tahap dalam memiliki izin usaha Taman Budaya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Taman Budaya

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Taman Budaya melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi masing-masing Pemilik bisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pebisnis Taman Budaya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Taman Budaya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Taman Budaya memakai kode 91025.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran budaya.

Ketika memasukkan kode KBLI 91025 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 91025, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Taman Budaya

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang beroperasi.

Sementara kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% berada di pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Taman Budaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui situs Online Single Submission. Syarat pendaftaran NIB antaralain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perorangan;
  • Melengkapi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali data-data serta preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Taman Budaya

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Taman Budaya

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai media digital, maka disyaratkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Website Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Taman Budaya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha